TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu, menuding tim panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak transparan. Hal ini membuat Komisi III kembali menunda untuk memutuskan waktu uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon pimpinan KPK.
“Dalam rapat pleno Komisi III tadi malam (Rabu, 25 November 2015), seluruh fraksi-fraksi sepakat secara aklamasi memutuskan untuk menindaklanjuti rapat pleno Komisi III pada hari Senin, 30 November 2015,” kata Masinton melalui rilis yang diterima Tempo, Kamis, 26 November 2015.
Komisi III mencatat beberapa hal yang dianggapnya janggal dalam seleksi capim KPK, di antaranya keterlibatan seorang calon pimpinan KPK dalam kegiatan tim panitia seleksi. Adanya pelibatan pimpinan nonaktif KPK yang sedang menjalani proses hukum dalam pelaksanaan kegiatan road show tim pansel KPK ke berbagai kota di Indonesia.
Kemudian, Masinton melanjutkan, Komisi III DPR juga menuding keterlibatan lembaga atau organisasi masyarakat sipil yang menjadi mitra tim pansel yang tidak pernah diumumkan ke publik. Serta penyelenggaraan kegiatan road show tim pansel KPK ke sepuluh kota yang ternyata difasilitasi dan dibiayai lembaga swadaya masyarakat (LSM). “Temuan tersebut hasil pendalaman saat rapat Komisi III dengan tim pansel capim KPK selama empat hari,” kata Masinton.
Menurut Masinton, Komisi III setidaknya mencatat beberapa catatan atas pelaksanaan tahapan proses seleksi capim KPK yang diselenggarakan tim pansel KPK. Ia menduga ada kejanggalan yang terjadi dari masa pendaftaran hingga dipilihnya delapan nama-nama capim KPK.
Masinton menambahkan, bahwa aturan pelaksanaan seleksi capim KPK yang sudah diatur secara ajek dalam Undang-Undang KPK wajib dipatuhi tim pansel KPK sebagai panduan melakukan proses seleksi terhadap seluruh capim KPK yang mendaftar. “Khususnya tentang persyaratan formil dan materil yang diatur dalam UU 30 Tahun 2002 tentang KPK, sebagai landasan dasar bagi tim pansel KPK bekerja,” katanya.
Selain itu, ia meminta agar tim pansel KPK dalam melakukan proses seleksi capim KPK tidak boleh menafsirkan UU, melampaui UU, apalagi hingga menabrak UU. Khususnya UU KPK, karena hal itu bukan merupakan domain tim pansel KPK.
Juru bicara tim pansel capim KPK, Betti Alisjahbana, membantah tudingan anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu, yang menyebut keterlibatan seorang capim KPK dalam kegiatan tim pansel.
Betti juga membantah pelibatan pimpinan nonaktif KPK yang sedang menjalani proses hukum dalam pelaksanaan kegiatan road show tim Pansel KPK ke berbagai kota di Indonesia.
“Tentang Keterlibatan salah satu capim dalam road show sosialisasi pendaftaran capim KPK. Hal ini sudah kami koreksi pada RDP (rapat dengar pendapat) dengan Komisi III pada tanggal 18 November 2015,” kata Betti kepada Tempo, pagi ini, 26 November 2015.
LARISSA HUDA