TEMPO.CO, Surabaya - Kenaikan upah buruh yang mencapai 12,4 persen benar-benar memberatkan PT Maspion Indonesia. Presiden Direktur Maspion Indonesia Alim Markus berencana untuk menawarkan pensiun dini kepada 1800 karyawannya.
"Siapa tahan dengan upah segitu, saya pun tidak tahan," kata Alim Markus Selasa malam di Surabaya, 24 November 2015.
Penawaran pensiun dini ini dilakukan untuk mengurangi beban perusahaan dalam memberikan upah karyawan. Selain itu tawaran pensiun dini juga untuk efisiensi. "Ini bukan PHK, tapi pensiun dini," ucap Alim.
Alim berharap pemerintah pusat menegur kepala-kepala daerah yang menetapkan besaran Upah Minimum Kota dan Kabupaten (UMK) yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Ini diperlukan semata-mata untuk menyelamatkan dunia usaha padat karya.
Terkait kemungkinan terjadi relokasi karena upah buru yang tingi, Alim menilai wajar. "Masalah relokasi, kami serahkan ke masing-masing perusahaan. Jika dianggap bermanfaat ya silakan."
Dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur, upah minimum Kota Surabaya tercatat yang paling besar, yaitu sebesar Rp 3.045.000 atau naik dari tahun lalu sebesar Rp 2.707.500. Adapun upah terendah ditetapkan untuk Kabupaten Ponorogo sebesar Rp 1.283.000, Kabupaten Madiun Rp 1.340.000 dan Kabupaten Ngawi Rp 1.334.000.
EDWIN FAJERIAL