TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, tak memenuhi panggilan Kepala Subdirektorat II Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Komisaris Besar Daniel Adityajaya di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Senin, 23 November 2015, pukul 09.00.
"Novel Baswedan sedang umrah, jauh sebelum surat pemanggilan dari Bareskrim," kata Saor Siagian, pengacara Novel Baswedan, saat dihubungi Tempo, Senin, 23 November 2015.
Novel dipastikan tidak bisa memenuhi panggilan Bareskrim karena sedang berada di Mekah untuk umrah. Bahkan, Saor menjelaskan, Novel sendiri belum tahu ihwal pemanggilan terhadapnya. "Saya sudah coba hubungi, tapi belum dijawab. Saya dapat konfirmasi dari keluarga bahwa Pak Novel sedang umrah. Tapi kami sudah konfirmasi bahwa Pak Novel tidak bisa memenuhi panggilan Bareskrim hari ini," ujar Saor.
Saor menuturkan Novel Baswedan telah berkomitmen akan tetap menjalani proses hukum yang menjeratnya. "Yang saya tahu, selama ini klien saya sejak awal akan mengikuti proses ini dengan terhormat. Sebab, sebagai seorang penyidik kepolisian, dia harus memberikan contoh," tutur Saor.
Meski demikian, Saor tetap menyayangkan diungkitnya kembali kasus yang telah terjadi pada 15 tahun silam. Menurut dia, ini adalah kriminalisasi yang terang benderang. Padahal masalah ini sudah diselesaikan dalam sidang kode etik.
"Ingat, Novel Baswedan ini mendapat penghargaan dari tiga presiden yang berbeda karena ia adalah penyidik yang cemerlang. Ini tragis bagi kami. Bagaimana mereka membunuh karier, mengkriminalkan penyidiknya yang terbaik hanya karena politik pribadi dengan mengorbankan institusi kepolisian?" ucap Saor.
Saor menegaskan bahwa kliennya tersebut siap menjalani proses hukum ini. "Jangankan ini, nyawanya saja siap dia perjuangkan untuk martabatnya," kata Saor.
Dalam surat bernomor S. PGL/3419/XI/2015/DITTIPIDUM tertulis bahwa Novel akan dihadapkan dengan jaksa penuntut umum sebagai tersangka atas tuduhan perkara tindak pidana penganiayaan berat sejak kasus ini masih ditangani Kejaksaan Negeri Bengkulu pada 2004. Atas tuduhan itu, Novel dijerat Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 dan 2 KUHP dan atau Pasal 422 KUHP juncto Pasal 52 KUHP yang terjadi pada 18 Februari 2004 di Kota Bengkulu atas nama pelapor Brigadir Jenderal Yogi Hariyanto.
LARISSA HUDA