Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Beberapa Komentar

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Tokoh-tokoh yang berhasil dihubungi:


T. Mulya Lubis, Anggota Tim Pengacara TEMPO:
"Sama Sekali Tidak Dipertimbangkan Argumentasi Termohon Kasasi."

Sebetulnya, kalah atau menang di Mahkamah Agung itu suatu hal yang normal; ada pihak yang dimenangkan dan ada pihak yang dikalahkan.Tetapi kalau kita menyimak dan mendengar dengan teliti putusan itu, terlihat bahwa MA hanya mempertimbangkan alasan-alasan dan argumentasi hukum yang dikemukakan oleh pemohon kasasi. Sebab saya kira yang paling telanjang dalam pembuatan putusan ini adalah sama sekali tidak dipertimbangkannya alasan dan argumentasi termohon kasasi, dalam hal ini saudara Goenawan Mohamad.

MA adalah lembaga yang seharusnya menjadi benteng keadilan, sebab ideologi MA adalah keadilan di atas hukum. Hukum yang tidak adil bisa dikesampingkan dan kalau tidak ada hukum, MA bisa membuat hukum yang baru untuk dan atas nama keadilan. Oleh sebab setiap putusan MA selalu didahului demi keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa, bagaimana mempertanggungjawabkan sebuah putusan yang dimulai dengan kata-kata demi keadilan sementara pertimbangan hukumnya sendiri tidak adil?

Kita telah sangat dikecewakan oleh putusan tersebut. Sebab dari segi hukum tidak ada alasan untuk dikalahkan. Dengan mengatakan bahwa tidak ada masalah dengan kualitas penggugat, artinya MA benar dalam menafsirkan kepentingan hukum pihak Goenawan Mohamad. Justru alasan substantif pencabutan SIUPP Tempo yang dianggap sah dan sesuai dengan hukum itu yang tidak kita dengar.

Sebenarnya sekarang ini kita dihadapkan pada momentum sejarah di mana MA seharusnya bisa mengatakan bahwa peraturan Menpen 01/Menpen/84 bertentangan dengan prinsip-prinsip dan jiwa UU Pokok Pers yang menyebutkan tidak ada sensor dan pembreidelan. Dengan putusan tadi, hari ini MA telah mengkhianati fitrahnya karena telah mengajukan argumentasi yang tidak masuk akal dengan mengatakan pembreidelan tidak sama dengan pencabutan SIUPP. Siapa pun yang punya nalar akan tahu bahwa pencabutan SIUPP sama dengan pembreidelan. Implikasinya tidak beda dengan pemberidelan: kita tidak bisa bekerja. Kita semua juga dianggap sebagai orang yang tidak mengerti bahasa Indonesia. Seperti logika mobil nasional tapi dibuat di Korea. Karena itu MA telah kehilangan momentum sejarah karena tidak menggunakan kesempatan itu untuk betul-betul menegakkan keadilan di Indonesia. Dampaknya sangat jauh bagi pers dan dunia hukum kita. Dan kalau selama ini ada sinisme terhadap MA, maka putusan MA yang dibacakan secara terbuka hari ini bukan malah membalikkan sinisme tapi mungkin justru menambah sinisme tersebut.


Amir Syamsuddin:
"Kita tidak PK Asal PK, tapi Harus Ada Alasan yang Jelas"

Kalau akan melakukan PK lagi, seberapa besar peluang menang?

Peluang seperti itu sebagai usaha hukum yang luar biasa yang bisa kita jadikan sebagai reserve/cadangan. Enam bulan cukup lama kok! Bahkan salah satu alasan yang dipakai adalah kesalahan yang sangat nyata, bukan novum (bukti baru). Dan novum tidak dibatasi 6 bulan tapi 6 bulan sejak ditemukan. Saya setuju dengan Pak Nurhasyim; kita jangan kesampingkan peluang itu, tentunya kita tidak PK asal PK, tapi harus ada alasan yang jelas.

Lalu bagaimana kalau GM sendiri yang menolak adanya PK?

Kami memahami perasaan beliau

Berapa besar peluang untuk menang?

Melihat pada saat akan PK bagaimana apakah situasinya akan mendukung kita. Kita tidak berpikir secara matematis bahwa kita bisa segera mengukur berapa besar peluangnya. Tetapi, perspektif yuridisnya, kita harus mencari peluang sekecil apa pun.

Jadi apakah menurut Anda, penyelesaian masalah ini lebih besar bobot politisnya daripada bobot hukumnya?

Saya kira semua orang merasakannya, walaupun itu sesuatu yang sedikit abstrak, tapi semua merasakan.

Kalau situasi politik masih seperti ini, maka peluang PK menang kecil?

Saya jangan digiring untuk bicara soal politik, saya hanya melihat dari perpektif hukumnya saja.


Nurhasyim Ilyas:
"Begitu Ada Peluang, Kita Masuk"

Menurut Anda apakah Goenawan Mohamad akan berubah pikiran tentang penolakan PK

Saya kira iya. Sekarang mungkin masih terpengaruh oleh perasaan dan situasi. Saya pikir beliau bukan orang yang pesimistis, dan beliau bukan orang yang mudah berhenti berjuang. Mungkin pada saat situasi berbeda, pikirannya berubah.

Tetapi Goenawan tampaknya lebih menghitung pertimbangan politis?

Oh.. dia berjuang dari politik. Tapi kita tidak. Kita lihat situasinya kapan saja dari 6 bulan itu. Toh kalau novum tidak hanya 6 bulan, tapi 6 bulan sejak ditemukan. Waktu 6 bulan itu cukup lama, apa saja bisa terjadi selama itu. Pokoknya kita melihat situasinya untuk bertindak melalui jalur hukum. Begitu ada peluang, ada celah, kita masuk. Situasinya itu bersifat politik dan celah-celahnya itu sifatnya yuridis.

Dalam situasi politik bagaimana kita dapat menang

Kita belum bicara menang kalah, tapi secara yuridis kita yakin kita hajar. Kita juga tidak mau asal-asalan masuk kalau tidak perlu ya tidak usah. Kita bukan hanya sekedar tampil menunjukkan kemauan keras tanpa alasan hukum yang kuat, tapi kalau alasan hukumnya kuat kita maju. Jadi pertama situasi politik dan kedua celah hukumnya


Adnan Buyung Nasution:
"Sirnalah Harapan dari Masyarakat"

Yang penting saya ingin kemukakan bahwa dengan putusan ini sirnalah harapan dari masyarakat terhadap lembaga peradilan, khususnya Mahkamah Agung sebagai puncaknya, dapat menegakkkan hukum dan keadilan. Dengan kasus TEMPO ini harapan itu menjadi sirna. Dengan sendirinya hal itu tidak menambah baik citra peradilan kita. Bahkan lebih parah dari itu, dampak dari putusan ini akan memberikan kesan bahwa Menteri Penerangan dapat sewenang-wenang mencabut SIUPP, karena toh dianggap pencabutan SIUPP tidak sama dengan pembredelan. Jadi putusan ini seakan-akan telah menjadi pembenaran.

Dalam kondisi seperti ini, kita harus memperjuangkan bersama untuk mengubah keadaan. Kita lakukan pembaharuan total di negara ini. Kalau tidak, kita akan lihat adanya kemerosotan. di segala sektor. Baik di bidang hukum, politik, ekonomi, sosial bahkan dalam nilai-nilai kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saya amat kecewa MA tidak menggunakan kesempatan emas ini untuk lebih menaikkan citranya dan memberikan harapan pada masyarakat bahwa hukum dan keadilan masih bisa ditegakkan di negara ini. Yang terjadi malah sebaliknya; MA mengukuhkan kekuasaan di negara ini bahkan memberikan dampak yang jauh ke depan seolah-olah pengadilan memberikan "blangko siap".


Bambang Widjiyanto, YLBHI:
"Dunia Pers Masih Suram"

Tentang pertimbangan hukum hakim agung, yang menyatakan bahwa pertimbangan PTUN Jakarta yang mengesampingkan Permenpen no.01/1984 adalah tidak tepat; apa pendapat Anda?

Ada sebuah asas hukum bahwa suatu peraturan hukum tidak boleh bertentangan dengan peraturan hukum di atasnya. Jadi, sebuah peraturan menteri (yang menjadi dasar bagi Keputusan Menpen No.123/1994 tentang pencabutan SIUPP TEMPO) bertentangan dengan UU Pokok Pers. Tapi kemudian MA membuat definisi bahwa Kepmen ini bukan pembredelan. Pencabutan SIUPP tidak sama dengan pembredelan. Artinya, Keputusan Menpen yang mencabut SIUPP itu tidak tidak bertentangan dengan UU. Karena yang dilarang UU adalah pembredelan pers, bukan pencabutan SIUPP.

Jadi ini masalah kontruksi atau bahasa hukum?

Iya, jadi kontruksi hukum dibelok-belokan nggak karuan. Sangat aneh menurut saya. Kan begini, ada UU Pokok Pers yang dalam pasal 11 menyatakan bahwa terhadap pers tidak boleh ada pembredelan. Kemudian ada Permenpen No.01/1984 yang dijadikan dasar bagi SK NO.123/Kep/Menpen/1994 yang memuat tentang pencabutan SIUPP TEMPO. SK Pencabutan SIUPP ini oleh penasehat hukum penggugat (TEMPO) diidentikan sebagai pembredelan, sehingga kalau ada Permenpen yang bertentangan dengan UU Pokok Pers, maka ini dianggap bertentangan dengan hukum. Tapi kemudian dia (MA) membuat definisi bahwa pembredelan tidak sama dengan pencabutan SIUPP. Padahal esensinya, akibat hukumnya kan sama saja. Media yang dicabut SIUPP-nya tidak bisa terbit lagi.

Apa kelemahan lain dari pertimbangan hukum MA?

Yaitu mengenai kesewenang-wenangan dan asas umum pemerintahan yang baik. Tapi karena konstruksi hukum Keputusan Menteri tentang Pencabutan SIUPP ini didasarkan pada Permenpen No.01 maka tidak ada lagi kesewenang-wenangan, itu sudah sesuai. Tentang asas umum pemerintahan yang baik kan sudah beberapa kali ditegur, ada peringatan keras, dan sebagainya. Jadi semua proses sudah ditempuh. Tapi ada satu soal dalam asas umum pemerintahan yang baik, yaitu harus adanya kesempatan untuk membela diri. Ini yang tidak ada. TEMPO tidak diberi kesempatan umtuk membela diri.

Kalau tentang pertimbangan bahwa Goenawan Mohammad tidak berkualitas sebagai penggugat?

Nggak ada di situ, justru disetujui. Perdebatan tentang itu adalah di tingkat PTUN dan PTTUN, MA mengambil alih perdebatan tersebut. MA setuju bahwa Goenawan Mohamad berkualitas sebagai penggugat. Tadinya kita khawatir itu yang akan ‘ditembak’ oleh Mahkamah Agung. Tapi ternyata nggak. Jadi langkah majunya di situ, kendati Goenawan adalah redaksi dan seharusnya PT Grafiti yang maju sebagai penggugat, tapi ternyata GM dianggap punya kapasitas untuk maju (sebagai penggugat, Red). Itu memang titik baiknya; suatu keberanian dari MA. Tapi apa artinya legal standing? Yang penting kan essensinya (tidak diterimanya gugatan GM).

Pengaruhnya bagi kehidupan pers di Indonesia?

Dunia pers masih suram. Langit masih mendung.


Hendardi, Direktur Komunikasi dan Program Khusus YLBHI:
"Jalan Masih Panjang"

Bagaimana komentar Anda mengenai keputusan Mahkamah Agung ini?

Keputusan MA ini melegitimasi hukum sebagai suatu upaya pengendalian kebebasan pers. Keputusan MA ini semakin menunjukkan bahwa hukum sudah tidak bisa mengakomodir rasa keadilan masyarakat, sesuatu yang saya pandang sangat memprihatinkan.

Upaya apa lagi yang bisa dilakukan untuk memperjuangkan kebebasan pers ini?

Apa yang telah dilakukan Goenawan sebenarnya merupakan upaya hukum terakhir dalam memperjuangkan kebebasan pers.

Bagaimana jika upaya hukum sudah tidak bisa diperjuangkan?

Seperti juga Goenawan katakan, ya upaya politik. Caranya? Beragam cara, di antaranya dengan mempersoalkan terus-menerus ketentuan-ketentuan UU yang bertentangan dengan kebebasan pers atau melakukan desakan-desakan dalam bentuk lain.

Peristiwa ini, menurut saya, merupakan suatu petaka. Bukan sekedar perjuangan Tempo, tetapi juga bagi perjuangan kebebasan pers di Indonesia. Peristiwa ini bisa menjadi preseden yang buruk. Bagi pers hal ini akan membuat iklim yang traumatis bagi pers dalam memberitakan fakta-fakta yang sesungguhnya. Bagi penguasa hal ini akan menjadi alat represif penguasa yang akan digunakan terus. Sampai kapan saya tidak tahu. Tampaknya upaya kita untuk memperjuangkan pers yang bebas sebagai salah satu pilar demokrasi masih panjang.


Satrio Arismunandar, Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen:
"Jangan Macam-macam"

Apa pendapat Anda mengenai keputusan Mahkamah Agung ini?

Dalam bahasa kasarnya sih ini sudah diperkirakan. Saya sih tidak kaget lagi karena memang sudah diperkirakan 85% hasilnya akan begini. Jadi saya tidak kaget lagi. Dan yang kedua kayaknya mereka sudah menutup mata, menutup hati, maju terus. Walau ngawur, walau menindas kayaknya sudah nggak peduli. Sepertinya sih begitu.

Sebenarnya pertimbangan apa yang mendasari putusan ini dan apa pula artinya bagi kehidupan pers kita?

Lha ini kan pengadilan politis. Apa yang dilakukan MA ini hanyalah sekedar show saja. Kita kan sama-sama tahu ini hanya panggung sandiwara dan Anda adalah penontonnya. Tapi hasilnya sudah bisa ditebak karena skenarionya bukan kita yang buat.

Saya pikir untuk peringatan bagi pers lain, apalagi dalam suasana menjelang pemilu seperti ini. Jangan macam-macam. Karena kalau macam-macam, sorry saja. Sudah kayak semacam warning saja. Artinya pihak pemerintah sudah menunjukkan tekadnya,"Ini mau saya. Kalau macam-macam, awas!" Jadi sekarang ini arahnya begitu.

Apakah ini merupakan rekayasa?

Dari awal ini memang sudah merupakan suatu rekayasa. Jadi jangan kaget karena memang sudah diperkirakan hasilnya akan seperti ini. Dan kalau ini dimenangkan hanya dua alternatif jawaban. Pertama, ini untuk mengimbangi isu kolusi di MA supaya tidak terlalu kelihatan. Kedua, sekarang rekayasa untuk memojokkan Megawati begitu keras. Tapi dengan adanya counter dari pendukung Megawati yang begitu keras membuat pemerintah menjadi takut. Sementara public opinion yang terbentuk dalam masyarakat berbaik-baik kepada Megawati. Jadi pemerintah perlu berbaik-baik kepada media massa supaya tidak terlalu keras kepada mereka dan ikut mendukung kongres. Tapi itu kalau menang. Namun dengan keputusan seperti ini, pemerintah kayaknya sudah tidak lagi memikirkan dan mempertimbang hal itu. Jadi tidak ada kata-kata yang lebih jelas lagi untuk ini.
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejati Bali Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Bendesa Adat ke Investor Lain

1 menit lalu

Kejati Bali tangkap tangan Bendesa Adat karena melakukan pemerasan, Kamis 2 Mei 2024. FOTO: dokumen  Puspenkum Kejati Bali.
Kejati Bali Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Bendesa Adat ke Investor Lain

Kejaksaan Tinggi membuka peluang mengembangkan kasus dugaan pemerasan Bendesa Adat di Bali.


Mahasiswa Irlandia Berkemah di Trinity College Dublin untuk Protes Pro-Palestina

3 menit lalu

Seorang demonstran memimpin nyanyian di perkemahan protes untuk mendukung warga Palestina, selama konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di Universitas Washington di Seattle, Washington, AS 29 April 2024. REUTERS/David Ryder
Mahasiswa Irlandia Berkemah di Trinity College Dublin untuk Protes Pro-Palestina

Mahasiswa Irlandia mendirikan perkemahan di Trinity College Dublin untuk memprotes serangan Israel di Gaza.


Jadwal Final Piala Thomas dan Piala Uber 2024 Hari Ini: Tim Putra dan Putri Indonesia Lawan Tuan Rumah Cina

19 menit lalu

Ekspresi pebulu tangkis tunggal putri Indonesia Gregoria Mariska Tunjung usai mencetak poin saat menghadapi pebulu tangkis tunggal putri Jepang Akane Yamaguchi dalam babak kualifikasi grup Piala Uber 2024 di Chengdu Hi Tech Zone Sports Center Gymnasium, Chengdu, China, Rabu 1 Mei 2024. Gregoria menang dalam tiga gim 17-21, 21-17, 21-13 dan tim Uber Indonesia unggul 1-0 atas Jepang. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Jadwal Final Piala Thomas dan Piala Uber 2024 Hari Ini: Tim Putra dan Putri Indonesia Lawan Tuan Rumah Cina

Duel tim bulu tangkis putri Indonesia vs Cina di final Piala Uber 2024 dijadwalkan mulai 08.30 WIB, sedangkan final Piala Thomas 2024 mulai 17.00 WIB.


Asal Usul World Water Forum, Konvensi Dunia yang Khusus Membahas Masalah Air

28 menit lalu

Wisatawan mancanegara melakukan ritual melukat atau pembersihan diri di Pura Tirta Empul, Tampaksiring, Gianyar, Bali, Rabu, 24 April 2024. Ritual tersebut direncanakan masuk dalam agenda World Water Forum (WWF) ke-10 di Bali yang akan diselenggarakan pada 18-25 Mei 2024 mendatang. ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo
Asal Usul World Water Forum, Konvensi Dunia yang Khusus Membahas Masalah Air

Masalah krisis air yang menghantui dunia kreap dibahas dalam World Water Forum, musyawarah khusus di tingkat dunia.


Gerindra Ungkap Gelora Tak Tolak PKS Gabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran

32 menit lalu

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, ketika ditemui di Kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Defara
Gerindra Ungkap Gelora Tak Tolak PKS Gabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran

Gerindra mengatakan Gelora tak tolak PKS gabung ke pemerintahan Prabowo.


Wisuda Telkom University Bandung Kini Libatkan Penerjemah Berbahasa Isyarat

33 menit lalu

Kampus Telkom University di Bandung, Jawa Barat. (Dok.Tel-U)
Wisuda Telkom University Bandung Kini Libatkan Penerjemah Berbahasa Isyarat

Disebutkan, banyak mahasiswa Telkom University Bandung adalah teman-teman disabilitas. Inklusi diklaim jadi fondasi utama.


Seri Poco F6 Kembali Kantongi Sertifikasi, Peluncurannya Semakin Dekat

41 menit lalu

Poco F5 (GSM Arena)
Seri Poco F6 Kembali Kantongi Sertifikasi, Peluncurannya Semakin Dekat

Poco F6 muncul di sertifikasi dengan nomor model "24069PC12G".


Vivo Y38 5G Resmi Dirilis di Taiwan, Ini Spesifikasinya

42 menit lalu

vivo ekspansi bisnis ke 6 negara Eropa.
Vivo Y38 5G Resmi Dirilis di Taiwan, Ini Spesifikasinya

Vivo Y38 5G memiliki chipset Snapdragon 4 Gen 2 dan RAM LPDDR4x 8 GB dengan penyimpanan internal UFS 2.2 256 GB.


Kasus Mayat dalam Koper Bali, Tersangka Sempat Berupaya Hilangkan Barang Bukti

42 menit lalu

Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar Komisaris Besar Polisi Wisnu Prabowo menunjukkan barang bukti dan pelaku pembunuhan seorang perempuan asal Bogor di Polsek Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Kasus Mayat dalam Koper Bali, Tersangka Sempat Berupaya Hilangkan Barang Bukti

Tersangka kasus mayat dalam koper di Bali berupaya menghilangkan barang bukti.


Banjir Selutut Orang Dewasa Menggenangi Sepaku, Begini Penjelasan Otorita IKN

46 menit lalu

Juru Bicara Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Troy Pantouw, ketika ditemui usai konferensi pers terkait Informasi Ibu Kota Nusantara (IKN) Terkini di Kementerian Kominfo, Jakarta, Selasa, 30 Januari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
Banjir Selutut Orang Dewasa Menggenangi Sepaku, Begini Penjelasan Otorita IKN

Juru Bicara Otorita IKN Troy Pantouw membenarkan banjir menggenangi Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kaltim, Jumat, 3 Mei 2024.