TEMPO.CO, Malang-Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Malang, Jawa Timur, mengecat pohon beringin di Alun-Alun Merdeka berwarna-warni. Kulit pohon itu dicat hijau, biru dan oranye. Namun pengecatan itu menuai kontroversi. Sebab sejumlah warga Malang memprotes pengecatan pohon tersebut melalui media sosial.
Dinas Kebersihan awalnya bersikukuh bahwa pengecatan itu tidak merusak batang pohon. "Dicat sejak tiga hari lalu, dengan pengencer air tak berbahaya bagi tanaman," kata Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Erik Setyo Santoso, Jumat, 20 November 2015.
Pengecatan itu, katanya, merupakan uji coba setelah ada keluhan warga soal kawasan taman bermain di bawah pohon beringin yang dianggap angker. Karena itu untuk menghilangkan kesan angker, petugas menambah penerangan dan mengecat pohon.
Erik menuturkan pengecatan bersifat sementara. Cat, ujar dia, akan hilang dengan sendirinya jika diguyur hujan. Tak semua pohon beringin dicat. Yang diutamakan hanya pohon yang terdekat dengan taman bermain. Mengecat pohon untuk mengusir keangkeran, katanya, diadopsi dari sejumlah negara.
Namun setelah dihujani protes warga, petugas Dinas Kebersihan dan Pertamanan akhirnya menghapus cat dengan mesin gerinda.
Baca Juga:
Total di sekeliling alun-alun terdapat 22 pohon berumur ratusan tahun. Pohon beringin tumbuh sejak zaman Hindia Belanda. Selama ini Dinas Pertamanan merawat pohon dengan mengurangi cabang untuk menghindari dahan keropos dan rawan ambruk.
Pengurus Wahana Lingkungan Hidup Jawa Timur, Abdul Rohman, menilai pengecatan dan penghapusan cat merupakan bentuk perusakan. Rohman mengutip Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Taman dan Dekorasi Kota. Dalam Pasal 24 huruf f disebutkan dilarang merusak, membakar dan menebang pohon yang dikuasai Pemerintah Kota Malang.
Merusak pohon, katanya, meliputi menguliti, memberi bahan berbentuk padat atau cair sehingga mengakibatkan pohon mati atau kehilangan fungsinya. Ketentuan pidana bagi pelanggaran diancam hukuman kurungan selama-lamanya enam bulan dan denda Rp 5 juta.
Dalam konteks pengecatan pohon tersebut, kata dia, tinggal siapa yang memberi perintah. "Jika Kepala Dinas, ya dia yang bertanggungjawab," ujarnya.
EKO WIDIANTO