TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Aziz Syamsuddin mengatakan tidak menutup kemungkinan komisinya akan meminta tim Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan ulang nama calon pimpinan KPK. Menurut dia, ada dugaan pelanggaran terhadap undang-undang dalam proses seleksi capim KPK.
Azis mengaku menerima laporan mengenai salah satu kandidat yang tidak lolos seleksi. Padahal, berdasarkan laporan yang dia peroleh, calon tersebut memenuhi kriteria dan prasyarat. "Itu laporannya resmi kepada Komisi III dan sudah kami tanyakan kepada Pansel bagaimana bisa terjadi," kata Aziz di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 19 November 2015.
Politikus Partai Golkar ini mengatakan akan memeriksa syarat formal para calon. Apabila ada syarat yang tidak terpenuhi, bisa saja parlemen mengembalikan nama-nama calon dari Pansel dan meminta pemerintah membentuk ulang panitia seleksi.
Azis mengatakan akan menunggu laporan lengkap dari tim Pansel agar mengetahui duduk perkaranya. Apabila tidak memenuhi substansi peraturan, dia mengatakan akan mengambil keputusan pada Senin pekan depan.
Anggota Komisi Hukum, Akbar Faizal, mengatakan Panitia Seleksi memang harus melakukan penyaringan ulang calon pimpinan KPK jika ada kesalahan prosedur. "Bukan masalah bijak atau tidaknya, tapi tata peraturannya bagaimana?" ujar Akbar.
MAWARDAH NUR HANIFIYANI
Baca juga:
Ely Sugigi dan Artis Cari Sensasi: Perilaku Menyimpangkah?
Luhut Terseret Calo Freeport