TEMPO.CO, Tasikmalaya - Polisi menangkap seorang pria karena memukuli bayinya yang baru berusia 3 bulan. Penganiayaan itu dilakukan karena pria bernama Dedi, 34 tahun, tersebut menganggap bayinya membawa sial. "Dia sudah sering berbuat begitu," kata Epon Hani, istri Dedi, ketika ditemui di Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota, Selasa, 10 November 2015.
Pasangan Dedi dan Epon tinggal di Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Menurut Epon, perbuatan buruk suaminya itu sudah dilakukan selama dua bulan terakhir. Semalam, Dedi mengulanginya. Saat itu Dedi baru pulang setelah bermain kartu dengan teman-temannya. "Anak saya nangis, lalu dianiaya suami saya," ujarnya.
Epon tidak tahu kenapa suaminya tega berbuat begitu. Dedi memukul beberapa kali wajah bayinya secara keras. "Dengan tangan terkepal dan tamparan," katanya. Selama ini Epon hanya diam. Dia tidak berani melarang karena takut manjadi sasaran kemarahan Dedi. "Kalau beberapa hari sebelumnya dia mukul bagian tengkuk anaknya."
Karena tidak tahan, Epon akhirnya melaporkan Dedi kepada polisi. Dedi tidak membantah tuduhan itu. Dia memukuli bayinya karena menganggap anaknya itu membawa sial. "Saya apes terus, tidak pernah punya uang," ujarnya.
Pasangan Dedi dan Epon sebenarnya pernah punya anak pada 2006. Namun anak itu meninggal akibat overdosis setelah diberi obat batuk orang dewasa saat usianya masih 3 bulan. Orang yang memberi obat itu tidak lain adalah Dedi. Akibatnya, Dedi harus meringkuk di penjara selama 4 tahun karena dinilai lalai.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota Ajun Komisaris Riki Arinanda mengatakan saat ini Dedi sudah ditahan. Pria tersebut dijerat dengan Pasal 354 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayan berat serta Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. "Ancaman hukumannya di atas 5 tahun," katanya.
CANDRA NUGRAHA