TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Risyapudin Nursin mengatakan sudah tidak ada permasalahan antara pihak kepolisian dan PT Go-jek terkait dengan pemukulan salah satu pengemudi Go-jek oleh polisi, Sabtu 7 November 2015.
"Tadi malam (Ahad, 8 November 2015), kami sudah bertemu dengan pihak manajemen PT Go-Jek. Pengemudi dan polisi yang terlibat juga datang. Kami sudah damai dan tak ingin memperpanjang masalah," kata Risyapudin saat dihubungi Tempo, Senin, 9 November 2015.
Risyapudin menjelaskan, pertemuan yang diadakan pukul 19.00 itu membahas permasalahan agar lebih jelas. Dari hasil pertemuan itu terdapat dua kesepakatan utama. "Kami sepakat untuk menyelesaikan masalah di internal masing-masing," ucapnya.
Pertama, manajemen PT Go-Jek akan segera memberikan sanksi kepada Arba'a dan Martin, dua pengendara Go-Jek yang terlibat masalah itu. Sedangkan dari pihak polisi, Profesi dan Pengamanan Polri akan memeriksa petugas yang melakukan pemukulan.
Kesepakatan kedua yang dihasilkan, menurut Risyapudin, adalah kesediaan agar tidak mudah terprovokasi. "Kami sepakat tidak akan terpengaruh provokasi yang ramai di media sosial," ujarnya.
Provokasi tersebut, menurut dia, mudah saja dilakukan jika tidak mengerti konteks permasalahannya. Karena itu, ia dan pihak PT Go-Jek sepakat untuk mengambil jalan damai dalam permasalahan ini.
Menurut Risyapudin, peristiwa terjadi saat polisi melakukan tilang terhadap pengendara Go-jek yang sedang beriringan dari arah Pamulang ke Parung. "Ada tujuh orang yang beriringan, salah satu sepeda motor lampunya tak menyala, makanya ditilang," tuturnya.
Pengendara yang ditilang, Arba'a, menerima penilangan itu. Namun, salah satu rekannya, Martin, tak terima dan memprotes. "Dia mengucapkan kata-kata tidak sopan terhadap petugas," ujar Risyapudin.
Tidak terima atas kata-kata yang dilontarkan Martin, petugas kepolisian kemudian melakukan pemukulan, seperti yang terekam dalam video yang kemudian diunggah di YouTube.
EGI ADYATAMA