TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Humas Markas Besar Polri Inspektur Jenderal Polisi Anton Charliyan mengatakan soal kasus pembuat meme di Ponorogo telah dilakukan mediasi antara pembuat meme Syahrul Wahab Imelda dengan Bripda Aris Kurniawan, petugas Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polres Ponorogo. "Kemarin malam sudah dilakukam mediasi dan memaafkan. Dan menerima dan sudah dihentikan penyidikannya," kata Anton di Markas Besar Polri, Jumat, 6 November 2015.
Menurut, Anton penyelesaian dengan silaturahim dan mediasi merupakan cara yang cukup baik sesuai dengan surat edaran tentang ujaran kebencian. Sebelumnya, Kapolri telah mengarahkan agar penyelesaian masalah ini dapat dilakukan dengan melalui proses mediasi.
Kepala Kepolisian RI Jenderal Polisi Badrodin Haiti menyatakan sebaiknya permasalahan tersebut bisa diselesaikan dengan cara mediasi sebagaimana yang tercantum dalam surat edaran tentang ujaran kebencian. "Sudah saya arahkan supaya dicari solusinya dan didamaikan," kata Badrodin Haiti di Rupatama Mabes Polri.
Kapolri menuturkan meskipun fitnah atau perkataan yang tidak menyenangkan telah diatur dalam KUHP pasal 310 dan 311 agar penanganannya sama, yakni melewati proses mediasi. "Semaksimal mungkin dilakukan mediasi. Kalau diselesaikan dengan proses hukum, nanti yang dihukum sakit hati. Saya pikir saya pikir tidak harus melakui proses hukum," kata Badrodin.
Sebelumnya, Imelda Syahrul Wahab diadukan ke polisi karena membuat meme (gambar lelucon) yang dianggap melecehkan petugas polisi lalu lintas. Meme itu diunggah Syahrul Wahab pada grup Facebook bernama Info Cegatan Polisi Ponorogo pada 30 Oktober 2015.
Dia dilaporkan kepada aparat Kepolisian Resor (Polres) Ponorogo, Jawa Timur, oleh Bripda Aris Kurniawan, petugas Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polres Ponorogo. Imelda tidak ditahan namun harus menjalani wajib lapor saat itu.
LARISSA HUDA