TEMPO.CO, Jakarta - Provinsi Aceh mempunyai enam pulau terluar yang berbatasan langsung dengan perairan negara tetangga. Pemerintah Aceh meminta pusat membantu pengembangan pulau-pulau tersebut, dan dapat ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional dari sudut pandang pertahanan, keamanan dan ekonomi.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Tata Pemerintahan Aceh, Kamaruddin Andalah dalam seminar nasional `Pengelolaan wilayah perbatasan laut, udara dan Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) dari aspek pertahanan untuk memperkuat Indonesia sebagai poros maritim Dunia`. Seminar yang berlangsung di ruang Serba Guna Kantor Gubernur Aceh digelar oleh Kementerian Pertahanan, Kamis 5 November 2015.
Menurut Kamaruddin, enam pulau terluar di Aceh saat ini tidak berpenghuni dan sangat terancam keberadaannya. Pulau-pulau tersebut adalah Pulau Simeulu Cut, Pulau Salaut Besar, Pulau Raya, Pulau Rusa, Pulau Rondo dan Pulau Benggala. “Pulau Rondo diprioritaskan penanganannya secara nasional, karena termasuk 12 pulau terluar rawan konflik,” jelasnya.
Selain pulau tersebut, di Aceh masih ada 196 pulau kecil yang berdekatan dengannya tapi tak termasuk wilayah terluar. Dari jumlah tersebut sebanyak 24 pulau belum mempunyai nama.
Menurut Kamaruddin, usulan pengembangan pulau-pulau terluar telah dirancang, misalnya untuk pengembangan ekowisata, penyediaan wilayah pemukiman, rehabilitasi karang, meningkatkan legitimasi pulau dan meningkatkan keamanan. “Kami harapkan Kemenhan untuk dapat mengusulkannya untuk pengembangan,” katanya.
Pengelolaan perbatasan negara dilakukan dengan pendekatan secara multisektor, maka perlu ada sikronisasi program dan anggaran yang bersumber dari APBN, Anggaran Aceh. “Demi mengawal beranda depan perbatasan negara.”
Sementara itu Koordinator Wilayah I Kementerian Pertahanan, Laksamana Pertama Rudy Bangkinas menyambut baik usulan pengembangan tersebut. “Perlu diperbanyak orang-orang ke pulau-pulau tersebut, memfasilitasinya supaya betah untuk menjaganya,” katanya.
Menurutnya, banyak masalah terjadi di pulau-pulau terluar. Salah satunya adalah terbatasnya pengawasan di laut oleh aparat memungkinkan terjadinya illegal fishing, penyelundupan, imigran gelap serta eksploitasi dan eksplorasi SDA laut oleh negara asing tanpa izin.
ADI WARSIDI