TEMPO.CO, Kupang - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) membekuk Noer Suwartina, tersangka korupsi proyek dermaga Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) di Bakalang, Kabupaten Alor, dan Pamakayo, Kabupaten Flores Timur. Proyek ini menggunakan dana pada tahun anggaran 2014 senilai Rp 43 miliar. ”Tersangka ditangkap di Jakarta Selatan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Nusa Tenggara Timur Gaspar Kase kepada wartawan, Kamis, 5 November 2015.
Noer Suwartina merupakan tersangka buron yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Dalam kasus proyek dermaga Kementerian PDT, tersangka Noer merupakan ketua provisional hand over (PHO) atau serah terima pertama. PHO merupakan pihak pertama yang menerima proyek tersebut.
Seusai ditangkap, tersangka langsung diamankan di rumah tahanan Kejaksaan Agung. Setelah dititipkan sementara, tersangka kemudian dibawa ke Kupang menggunakan pesawat Batik Air, dan tiba di Kupang sekitar pukul 06.00 Wita. Selanjutnya tersangka ditahan di Lapas Wanita Kelas 3 Kupang, sambil merampungkan penyidikan.
Gaspar menuturkan, tersangka Noer ditangkap karena selalu mangkir dalam pemeriksaan. Tersangka sudah delapan kali dipanggil berturut-turut secara patut, tapi tidak pernah memenuhi panggilan tersebut. Walhasil, penyidik akhirnya melakukan upaya paksa.
Dihubungi terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur John Purba mengatakan bahwa dalam kasus ini terdapat tiga tersangka yang buron. Mereka adalah Adi Nugraha Suryadi, Sofiyah, dan Slamet Maryoto. ”Kami masih melakukan pengejaran kepada tiga tersangka lain yang buron,” ujarnya.
YOHANES SEO