TEMPO.CO, Malang - Wali Kota Batu, Jawa Timur, Eddy Rumpoko mengembalikan dana desa tahap pertama yang dikucurkan pemerintah pusat sebesar Rp 5,3 miliar. Dana desa tersebut semula dialokasikan buat 19 desa di wilayah Kota Batu. Eddy mengatakan tidak memerlukan dana desa dari pemerintah pusat karena Pemerintah Kota Batu sendiri telah menganggarkan alokasi dana desa.
Setiap desa, kata dia, mendapat alokasi anggaran sebesar Rp 600-900 juta per tahun. Menurut Eddy, keputusannya menolak kucuran dana desa dari pusat telah dikoordinasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batu dan disetujui oleh seluruh kepala desa. "Kami bukannya menolak dana desa, tapi ini demi kemandirian daerah," ujar Eddy.
Alokasi dana desa Pemerintah Kota Batu, menurutnya, bakal disalurkan untuk membiayai proyek pembangunan infrastruktur, seperti irigasi, pertanian organik, jalan, dan pengembangan desa wisata. Eddy yakin alokasi dana desa Batu cukup untuk membiayai proyek perbaikan infrastruktur itu.
Karena urusan desa sudah bisa dibiayai sendiri, Eddy merasa tidak perlu menerima kucuran dana desa lagi dari pemerintah pusat. "Kami sudah berkomunikasi dengan Menteri Keuangan, dia menyadari sikap kami," ujarnya.
Secara prinsip, kata Eddy, pengembalian dana desa tak mengganggu pembangunan. Sebab, Pemerintah Kota Batu telah menyalurkan dana serupa untuk pembangunan di semua desa.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan dana desa sejatinya merupakan amanat Undang-Undang Desa sehingga harus tetap disalurkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Dana desa itu untuk kesejahteraan rakyat desa," ujar Bambang saat menghadiri acara di Malang.
Pemerintah, kata Bambang, tidak asal membagikan uang ke desa. Namun tujuan penyaluran dana desa itu untuk membantu warga pedesaan dan mempersempit jurang kesenjangan antara desa dan kota. "Dana desa tidak boleh ditampung di rekening tertentu, tapi harus dipergunakan sesuai peruntukan," katanya.
EKO WIDIANTO