TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama Kementerian Sosial masih meninjau kemungkinan pelaku kejahatan seksual terhadap anak tidak bisa memiliki keturunan jika dijatuhi hukuman kebiri. "Itu juga yang kami akan kaji dalam waktu dekat," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise saat konferensi pers di kantornya, Senin, 2 November 2015.
Menurut Yohana, pihaknya akan meminta pertimbangan sejumlah pakar terkait dengan wacana pengebirian terhadap pelaku kejahatan seksual anak. Dari ahli medis, ahli anak, dan sejumlah pakar yang bakal membahas soal hak-hak warga negara.
Dalam rancangan peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang kebiri tersebut, akan dirinci mengenai kriteria pelaku yang mendapat hukuman tambahan pengebirian. Alasannya, urgensi kejahatan terhadap anak terus meningkat, sementara hak-hak pelaku yang akan dikebiri juga harus dipertimbangkan.
Deputi Bidang Politik, Sosial, dan Hukum Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Heru Prasetyo mengatakan hukuman kebiri berpotensi melanggar hak asasi manusia. Karena itu, dia akan meninjau lebih rinci terkait dengan kriteria pelaku yang berhak mendapatkan hukuman tambahan berupa pengebirian.
"Kemungkinan hukuman kebiri ini akan memberikan efek jera," tuturnya. Sebab, sejauh ini jumlah pelaku sangat banyak. Dia juga bakal memberikan opsi untuk hukuman kebiri sementara dan juga permanen.
Hukuman kebiri sementara, kata dia, sifatnya rehabilitasi selama tiga bulan dengan menyuntikkan obat untuk menyumbat produksi hormon testosteron. Jika dikebiri permanen, buah zakar pelaku bakal dipotong sehingga membuat pelaku mandul permanen dan menyebabkan pelaku tidak bisa memiliki keturunan.
Hukuman pengebirian juga berdampak pada kesehatan pelaku karena pasti mempengaruhi metabolisme tubuh. Dengan demikian, pelaku rentan terserang berbagai penyakit. Pelaku juga bisa melampiaskan hasrat seksualnya yang dikebiri ke hal-hal lain. "Itu yang kami pikirkan sekarang," ujar Heru.
AVIT HIDAYAT