Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dilema Hukuman Kebiri untuk Pedofil

image-gnews
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian (kiri) menyaksikan rekaman adegan pembunuhan anak dan kekerasan seksual terhadap PNF (9) di Polda Metro Jaya, Jakarta, 10 Oktober 2015. Hasil forensik menyatakan PNF ternyata sudah mengalami beberapa kali kekerasan seksual. TEMPO/Aditia Noviansyah
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian (kiri) menyaksikan rekaman adegan pembunuhan anak dan kekerasan seksual terhadap PNF (9) di Polda Metro Jaya, Jakarta, 10 Oktober 2015. Hasil forensik menyatakan PNF ternyata sudah mengalami beberapa kali kekerasan seksual. TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama Kementerian Sosial masih meninjau kemungkinan pelaku kejahatan seksual terhadap anak tidak bisa memiliki keturunan jika dijatuhi hukuman kebiri. "Itu juga yang kami akan kaji dalam waktu dekat," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise saat konferensi pers di kantornya, Senin, 2 November 2015.

Menurut Yohana, pihaknya akan meminta pertimbangan sejumlah pakar terkait dengan wacana pengebirian terhadap pelaku kejahatan seksual anak. Dari ahli medis, ahli anak, dan sejumlah pakar yang bakal membahas soal hak-hak warga negara.

Dalam rancangan peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang kebiri tersebut, akan dirinci mengenai kriteria pelaku yang mendapat hukuman tambahan pengebirian. Alasannya, urgensi kejahatan terhadap anak terus meningkat, sementara hak-hak pelaku yang akan dikebiri juga harus dipertimbangkan.
 
Deputi Bidang Politik, Sosial, dan Hukum Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Heru Prasetyo mengatakan hukuman kebiri berpotensi melanggar hak asasi manusia. Karena itu, dia akan meninjau lebih rinci terkait dengan kriteria pelaku yang berhak mendapatkan hukuman tambahan berupa pengebirian.

"Kemungkinan hukuman kebiri ini akan memberikan efek jera," tuturnya. Sebab, sejauh ini jumlah pelaku sangat banyak. Dia juga bakal memberikan opsi untuk hukuman kebiri sementara dan juga permanen.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hukuman kebiri sementara, kata dia, sifatnya rehabilitasi selama tiga bulan dengan menyuntikkan obat untuk menyumbat produksi hormon testosteron. Jika dikebiri permanen, buah zakar pelaku bakal dipotong sehingga membuat pelaku mandul permanen dan menyebabkan pelaku tidak bisa memiliki keturunan.

Hukuman pengebirian juga berdampak pada kesehatan pelaku karena pasti mempengaruhi metabolisme tubuh. Dengan demikian, pelaku rentan terserang berbagai penyakit. Pelaku juga bisa melampiaskan hasrat seksualnya yang dikebiri ke hal-hal lain. "Itu yang kami pikirkan sekarang," ujar Heru.

AVIT HIDAYAT

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Modus-modus Kawin Kontrak, Dijanjikan Mahar Jutaan Rupiah

5 hari lalu

Para korban yang dihadirkan saat konferensi pers pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan tujuan eksploitasi seksual di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 14 Februari 2020. Dittipidum Bareskrim Polri berhasil mengamankan 4 orang tersangka, 10 orang korban kasus TPPO eksploitasi seksual modus booking out kawin kontrak dan short time di wilayah Puncak, Bogor. TEMPO/Muhammad Hidayat
Modus-modus Kawin Kontrak, Dijanjikan Mahar Jutaan Rupiah

Kasus kawin kontrak kembali mengemuka. Berikut modus-modus kawin kontrak, termasuk soal mahar jutaan rupiah.


Pelamar PPPK Guru 2023 yang Tak Lolos Seleksi Administrasi Bisa Ajukan Sanggah, Begini Caranya

16 Oktober 2023

Petugas memverifikasi peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)  di lokasi ujian The Sultan Convention Center, Sumsel, Minggu 5 September 2021. SKD CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non guru untuk penempatan instansi  pemerintah daerah di Sumatera Selatan ini  diikuti oleh 87.407 orang dan digelar mulai 4 September - 18 Oktober 2021  dengan menerapkan protokol kesehatan. ANTARA FOTO/Feny Selly
Pelamar PPPK Guru 2023 yang Tak Lolos Seleksi Administrasi Bisa Ajukan Sanggah, Begini Caranya

PPPK 2023 yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi, dapat mengajukan sanggahan.


Kementerian: Anak Pelaku Pidana, Termasuk Perundungan di Cilacap, Berhak Dapat Pendidikan

6 Oktober 2023

Ilustrasi perundungan. Sumber: www.dailymail.co.uk
Kementerian: Anak Pelaku Pidana, Termasuk Perundungan di Cilacap, Berhak Dapat Pendidikan

Anak yang berhadapan dengan hukum sebagai pelaku tindak pidana tetap berhak mendapatkan pendidikan, tak terkecuali anak yang jadi pelaku perundungan.


Marak Debat Hak Perempuan dan Aborsi di Pilpres Argentina, Kementerian Perempuan Terancam Ditutup

5 Oktober 2023

Gambar calon presiden Argentina Sergio Massa, Patricia Bullrich, Horacio Rodriguez Larreta, dan calon presiden Javier Milei, di Buenos Aires, Argentina, Juli 2023. REUTERS/Agustin Marcarian dan Matias Baglietto/File Foto
Marak Debat Hak Perempuan dan Aborsi di Pilpres Argentina, Kementerian Perempuan Terancam Ditutup

Pilpres yang sedang berlangsung di Argentina menyoroti debat tentang hak perempuan dan akses aborsi.


Masih Penyesuaian, Bayi Tertukar di Bogor Terkadang Rewel Cari Ibu Asuhnya

15 September 2023

Dua orang tua yang bayinya tertukar usai mediasi di Mako Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat, 25 Agustus 2023. Foto: ANTARA/M Fikri Setiawan
Masih Penyesuaian, Bayi Tertukar di Bogor Terkadang Rewel Cari Ibu Asuhnya

Dua bayi tertukar di Kabupaten Bogor masih menyesuaikan pengasuhan dengan orang tua biologis.


KemenPPPA Sebut Anak-Anak di Pulau Rempang Panik, Takut, dan Kemungkinan Trauma

13 September 2023

Beberapa anak SD berlarian keluar sekolah setelah adanya tembakan gas air mata ke sekolah. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
KemenPPPA Sebut Anak-Anak di Pulau Rempang Panik, Takut, dan Kemungkinan Trauma

Sebelas anak dilarikan ke RSUD Batam karena terkena gas air mata saat bentrokan antara warga dan polisi terjadi di Pulau Rempang.


Kasus Bayi Tertukar di Bogor 99,9 Persen Valid, Polisi: Kami Tunggu Laporan Ortu

26 Agustus 2023

Dua orang tua yang bayinya tertukar usai mediasi di Mako Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat, 25 Agustus 2023. Foto: ANTARA/M Fikri Setiawan
Kasus Bayi Tertukar di Bogor 99,9 Persen Valid, Polisi: Kami Tunggu Laporan Ortu

Kasus bayi tertukar di Kabupaten Bogor, akhirnya terungkap melalui hasil tes DNA


Cegah Dampak Berkepanjangan, Psikologis Anak Saksi Bunuh Diri di Rel Diminta Diperiksa

11 Juli 2023

Ilustrasi stop bunuh diri. Shutterstock
Cegah Dampak Berkepanjangan, Psikologis Anak Saksi Bunuh Diri di Rel Diminta Diperiksa

Kemen PPPA meminta Pemda memeriksa sejauh mana dampak psikologis peristiwa bunuh diri di rel terhadap anak-anak yang menyaksikan.


Alasan KemenPPPA Tak Dukung Childfree

18 Februari 2023

Ilustrasi childfree. Shutterstock
Alasan KemenPPPA Tak Dukung Childfree

KemenPPPA mengaku tidak sependapat dengan pandangan tidak menginginkan keturunan atau childfree. Ini alasannya.


Kasus Penculikan Anak Meningkat Awal 2023, Apa Lagi Selain Penculikan Malika?

7 Februari 2023

Ilustrasi penyanderaan / sandera / penculikan. Shutterstock
Kasus Penculikan Anak Meningkat Awal 2023, Apa Lagi Selain Penculikan Malika?

Kasus penculikan anak bertambah lebih banyak pada awal 2023. Total 28 kejadian terjadi sepanjang awal tahun ini.