TEMPO.CO , Denpasar:Tarif Tol Bali Mandara, jalan bebas hambatan pertama di Bali mengalami kenaikan. Direktur Utama PT Jasamarga Bali Tol, Akhmad Tito Karim mengatakan, pemberlakuan tarif baru ini di samping memenuhi target amanat undang-undang dan peraturan pemerintah, juga dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan.
“Mulai 1 November 2015 pukul 06.00 Wita akan mulai diberlakukan. Pendapatan tol itu akan digunakan untuk meningkatkan pelayanan, pengembalian investasi, pemeliharaan dan pengembangan jalan tol” kata Tito di Denpasar, Jum’at, 30 Oktober 2015.
Kenaikan itu juga disesuaikan dengan laju inflasi di wilayah Denpasar selama dua tahun terakhir sebesar 10,72 persen. “Berdasarkan hal tersebut, BPJT mengusulkan kepada Menteri PU dan Perumahan Rakyat untuk menetapkan tarif baru sebesar tarif lama ditambah inflasi 10,72 persen,” ujar Tito.
Kenaikan harga ini, kata Tito, merupakan hal yang wajar, berdasarkan aturan tarif tol dapat dinaikkan dua tahun sekali.
Direktur Keuangan PT Jasamarga Bali Tol, Ronny Haryanto menjelaskan dalam penyesuaian tarif ini. Tol Bali Mandara mengalami kenaikan sebesar rata-rata 10,42 persen. “Kenaikan ini penting artinya untuk menjaga kelaikan investasi jalan tol,” kata Ronny.
Ronny menambahkan Hasil pendapatan tol tersebut akan digunakan untuk beberapa hal. Salah satunya, kata dia, adalah mengembalikan modal dan pinjaman, termasuk bunga, yang digunakan untuk membangun jalan tol.
Selain itu untuk biaya operasional dan pemeliharaan jalan secara rutin, memelihara lingkungan di sekitar tol, khususnya pelestarian hutan mangrove dan membayar pajak.
Tahun 2015, total kendaraan yang melalui jalan Tol Bali Mandara rata-rata 43.000 kendaraan perhari. Target untuk tahun depan 47.000 per-hari. Paling banyak golongan I, 55 persen, sedangkan roda II, 44 persen per-hari.
Berikut rincian tabel penyesuaian tarif Tol Bali Mandara:
- Golongan I (Sedan, Jeep, Pick Up, truk kecil dan bus) tarif lama Rp. 10 ribu menjadi (tarif baru) Rp. 11 ribu.
- Golongan II (truk dengan dua gandar) tarif lama Rp. 15 ribu menjadi (tarif baru) Rp. 16.500.
- Golongan III (truk dengan tiga gandar) tarif lama Rp. 20 ribu menjadi (tarif baru) Rp. 22 ribu
- Golongan IV (truk dengan empat gandar) tarif lama Rp. 25 ribu menjadi (tarif baru) Rp. 27.500.
- Golongan V (truk dengan lima gandar) tarif lama Rp. 30 ribu menjadi (tarif baru) Rp. 33 ribu.
- Golongan VI (kendaraan bermotor roda dua) tarif lama Rp. 4.000 menjadi (tarif baru) Rp. 4.500.
BRAM SETIAWAN
Baca juga:
Wah, Mourinho Tak Jamin Chelsea Masuk 4 Besar, Akan Dipecat?
Jose Mourinho Terpuruk Gara-gara Wanita Cantik Ini?