TEMPO.CO, BANDUNG - Dinas Pelayanan Pajak menindak empat restoran yang berada di dalam rest area Km 147 Tol Purbaleunyi, Selasa, 27 Oktober 2015. Menurut Kepala Seksi Penindakan Dinas Pelayanan Pajak Kota Bandung Iwan Nurachman, empat restoran tersebut diketahui belum mendaftarkan diri menjadi wajib pajak.
"Padahal sebelum dilakukan penyegelan, sempat dilakukan pemberitahuan dan imbauan terlebih dulu agar mereka segera melapor menjadi wajib pajak," kata Iwan pada Selasa sore.
Iwan menambahkan, empat restoran tersebut diberi peringatan berupa penempelan stiker keterangan yang memberi tahu konsumen jika restoran tidak taat pajak kepada pemerintah daerah.
Selain empat restoran, tim penindakan Dinas Pelayanan Pajak juga menyegel dua rumah indekos di Kecamatan Cibiru. Dua rumah, yang memiliki 20 kamar dan 43 kamar ini, sama-sama belum terdaftar sebagai wajib pajak dan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).
Alasan keempat restoran dan dua rumah indekos tidak mendaftarkan diri sebagai wajib pajak adalah tidak pernah diberi sosialisasi. Namun alasan tersebut dibantah oleh Iwan. Menurut dia, pihaknya sudah memberi peringatan sejak beberapa bulan lalu.
Iwan menjelaskan potensi pajak dari kedua rumah indekos itu bisa mencapai Rp 10 juta. Sang empunya menarik tarif Rp 12 juta per tahun per kamar.
"Pajak yang harus dikeluarkan bagi yang di atas 10 sampai 20 kamar sebesar 5 persen, sedang untuk di atas 20 kamar dikenakan pajak 7 persen," ucapnya.
Penertiban pajak yang dilakukan Dinas Pelayanan Pajak Kota Bandung sejak 8 Oktober 2015 lalu, hasilnya cukup memuaskan. Dari semula hanya 432 wajib pajak meningkat menjadi 637 wajib pajak.
"Ini karena gencarnya razia selama dua pekan," tuturnya.
PUTRA PRIMA PERDANA