Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pakar: 50 Negara Telah Menghapus Delik Pencemaran Nama Baik

image-gnews
Mediaweek.co.uk
Mediaweek.co.uk
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Herlambang Perdana Wiratraman mengakui bahwa aturan kolonial seperti pasal pencemaran nama baik, masih tercantum dalam aturan di negara Belanda, akar hukum Indonesia. Namun aturan itu sudah tidak digunakan lagi seiring dengan perkembangan demokrasi saat ini. “Aturan itu tidak digunakan karena sudah dianggap tidak tepat lagi sesuai zaman,” katanya saat dihubungi Selasa 27 Oktober 2015.

Dalam tulisan berjudul World Trends in Freedom of Expression and Media Development yang diterbitkan UNESCO disebutkan tahun 2012, setidaknya 21 negara telah secara penuh melakukan dekriminalisasi pidana pencemaran nama baik. Selain itu, 14 negara telah melakukan dekriminalisasi terhadap pencemaran tertulis. Dalam disertasi Herlambang di Universitas Leiden, Belanda, pada 2014 sudah ada 50 negara yang menghapus delik defamasi atau pencemaran nama baik dalam aturan negaranya. “Bahkan PBB pun sudah merekomendasikan menghapus aturan pencemaran nama baik dalam aturan suatu negara,” katanya.

Herlambang mengatakan dari sudut pandang sosiologis antropologi, ada masalah budaya yang membuat masyarakat, khususnya pemerintah Indonesia lebih pro untuk mencantumkan pasal yang mengancam kebebasan berekspresi itu. Hal itu dinilainya karena Indonesia menggunakan budaya timur dimana kritik itu dianggap anarki dan mengacaukan. “Budaya ini warisan rezim otoriter,” katanya.

Hal itu berbeda dengan budaya barat yang liberal dimana menyampaikan kritik dan pendapat serta ekspresi kepada siapapun, termasuk pemerintah suatu hal yang biasa. Herlambang menilai kritik oleh masyarakat sangat diperlukan untuk mengontrol para penguasa. Budaya kritik yang juga salah satu unsur berekspresi itu tentu perlu dibuka seluas-luasnya agar masyarakat Indonesia bisa lebih banyak belajar dan mendapatkan informasi. “Yang diperlukan, edukasi oleh pemerintah melalui kementerian tentang tata cara menyampaikan kritik agar masyarakat bisa lebih dewasa dan tidak menganggu kepentingan orang lain saat berekspresi,” katanya.

Perlunya kebebasan berekspresi dan berpendapat pun berpengaruh pada kebebasan akademisi menyampaikan materinya. Herlambang menyayangkan pengalamannya yang dibubarkan saat mengajak mahasiswanya menonton salah satu film Senyap, salah satu film kontroversi, sebagai bahan diskusi kuliah. Ia pun menyayangkan sempat tidak diperbolehkan menyampaikan materi tentang G30 September 1965 di kampusnya dalam forum perkualihan.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Muhammad Arif Setiawan berbeda pendapat dengan Herlambang. Ia menyetujui pasal pencemaran nama baik tetap dicantumkan pada draf RUU KUHP. Namun menurutnya pasal penghinaan terhadap presiden bisa dihapuskan. “Presiden itu kan sama seperti masyarakat umumnya, jadi cukup menggunakan pasal pencemaran nama baik saja,” katanya saat dihubungi Selasa 27 Oktober 2015.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia menambahkan delik defamasi pun cocok diterapkan dengan budaya timur Indonesia yang sangat menjunjung tinggi nama baik dan penghormatan terhadap orang lain. Agar tidak terjadi kriminalisasi, diperlukan pemahan yang penuh tentang kebabasan bereksprei oleh para penegak hukum juga masyarakat. Arif pun menyarankan seorang ahli sosial budaya yang memutuskan apakah kasus yang menggunakan delik defamasi itu sudah cukup objektif atau belum.

Menurutnya, perbedaan budaya tidak hanya terjadi antara budaya Barat dan Timur dunia, tapi juga budaya antara daerah di Indonsia. Perbedaan budaya antar daerah itu pun bisa mengakibatkan perbedaan makna penghinaan yang dilontarkan masyarakat. “Misal, di Surabaya mungkin sudah biasa orang mendengar kata ‘jancuk’. Tapi di Jakarta, kata itu bisa berarti penghinaan besar,” katanya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif LBH Pers Nawawi Bahrudin mengatakan pada KUHP saat ini terdapat 34 pasal yang mengancam kebebasan berpendapat dan berpekspresi selain pasal karet, Pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik. Jumlah itu akan semakin banyak pada draf RUU KUHP yang akan dibahas DPR mulai 29 Oktober 2015, yaitu 85 pasal. “Ini artinya hukum Indonesia justru lebih buruk dari hukum di zaman kolonial dan negara rezim kriminalisasi bangkit,” kata Nawawi pada Rabu 21 Oktober 2015 di Kantornya.

MITRA TARIGAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jurnalis Palestina Peliput Perang Gaza Menangkan Penghargaan Kebebasan Pers UNESCO

22 jam lalu

Warga menaruh bunga mawar di atas sejumlah foto jurnalis Gaza, Palestina yang tewas saat bertugas pada aksi damai di Solo, Jawa Tengah, Ahad, 17 Desember 2023. Aksi tersebut sebagai wujud solidaritas warga terhadap jurnalis yang tewas akibat serangan Israel di Gaza, Palestina, selain juga meminta para pemimpin dunia agar mendesak Israel menghentikan perang guna melindungi keselamatan warga sipil Palestina. ANTARA/Maulana Surya
Jurnalis Palestina Peliput Perang Gaza Menangkan Penghargaan Kebebasan Pers UNESCO

Kepala UNESCO menyerukan penghargaan atas keberanian jurnalis Palestina menghadapi kondisi 'sulit dan berbahaya' di Gaza.


Program Pra Kerja Raih Penghargaan Wenhui Award dari UNESCO

1 hari lalu

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto didampingi (kanan) Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Wahyu Widada, dan Jaksa Agung Muda Bidang Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono dalam acara Pengarahan Komite Cipta Kerja dan Tim Pelaksana kepada Mitra Program Kartu Prakerja di Jakarta, Selasa 23 Januari 2024. Pemerintah akan menggelontorkan anggaran sebanyak Rp 4,8 triliun untuk program Kartu Prakerja pada 2024. Pada tahun ini, pemerintah menargetkan lebih dari sejuta peserta tambahan untuk program tersebut. TEMPO/Tony Hartawan
Program Pra Kerja Raih Penghargaan Wenhui Award dari UNESCO

Program Pra Kerja meraih penghargaan dari UNESCO atas kontribusinya dalam inovasi pendidikan di kawasan Asia-Pasifik.


Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

8 hari lalu

Ilustrasi hoaks atau fake news. Shutterstock
Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran


Pekan ini, Venesia Mulai Menerapkan Biaya Masuk untuk Wisatawan Harian

9 hari lalu

Suasanan Venesia di Italia. Unsplash.com/Andreas M
Pekan ini, Venesia Mulai Menerapkan Biaya Masuk untuk Wisatawan Harian

Kamis ini, yang merupakan hari libur di Italia, pengunjung Venesia diharuskan membeli tiket masuk seharga Rp87 ribu. Tidak berlaku untuk tamu hotel.


10 Geopark di Indonesia yang Masuk Jejaring UNESCO, Geopark Kebumen Menyusul?

10 hari lalu

Pengunjung mengibarkan bendera Merah Putih di Taman Wisata Alam (TWA) Ijen Banyuwangi, Jawa Timur, Minggu, 4 Juni 2023. TWA Ijen yang telah ditetapkan sebagai anggota UNESCO Global Geopark (UGG) itu ramai dikunjungi wisatawan domestik dan mancanegara saat liburan. ANTARA FOTO/Budi Candra Setya
10 Geopark di Indonesia yang Masuk Jejaring UNESCO, Geopark Kebumen Menyusul?

Indonesia berpotensi menambah daftar geopark yang masuk jejaring UNESCO


Hari Buku Sedunia Diperingati Setiap 23 April, Apa Saja Hari Penting Tentang Buku dan Literasi?

11 hari lalu

Ilustrasi membaca buku. Dok. Zenius
Hari Buku Sedunia Diperingati Setiap 23 April, Apa Saja Hari Penting Tentang Buku dan Literasi?

Ada sejumlah hati penting tentang buku dan literasi. Di tingkat internasional, ada hari buku sedunia setiap 23 April


11 Fakta Unik Isfahan Iran, Kota Terbaik di Timur Tengah yang Dijuluki "Separuh Dunia"

12 hari lalu

Orang-orang berjalan di Lapangan Naqsh-e Jahan, setelah laporan serangan Israel ke Iran, di Provinsi Isfahan, Iran 19 April 2024. Rasoul Shojaie/IRNA/WANA
11 Fakta Unik Isfahan Iran, Kota Terbaik di Timur Tengah yang Dijuluki "Separuh Dunia"

Isfahan merupakan salah satu tujuan wisata utama dan salah satu kota bersejarah terbesar di Iran.


5 Fakta Geopark Kebumen yang Diusulkan Masuk dalam Jejaring UNESCO

12 hari lalu

Embung Cangkring menjadi salah satu destinasi wisata di Geopark Karangsambung-Karangbolong. Foto: @geoparkkarangsambung
5 Fakta Geopark Kebumen yang Diusulkan Masuk dalam Jejaring UNESCO

Geopark Kebumen diajukan untuk mendapat pengakuan dari UNESCO Global Geopark. Ini 5 keunikannya.


Puluhan Mahasiswa Berkumpul di Yogyakarta Peringati Hari Warisan Dunia

15 hari lalu

Mahasiswa dari tiga kampus yakni Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Universitas Gadjah Mada dan Universitas Tidar Magelang berkumpul di Yogyakarta untuk memperingati Hari Warisan Dunia Kamis 18 April 2024. Dok.istimewa
Puluhan Mahasiswa Berkumpul di Yogyakarta Peringati Hari Warisan Dunia

Tak kurang 80 mahasiswa dari tiga kampus yakni Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Universitas Gadjah Mada dan Universitas Tidar Magelang berkumpul di Yogyakarta pada Kamis 18 April 2024.


18 Geopark di Cina dan Eropa Ditetapkan Sebagai UNESCO Global Geopark Baru

22 hari lalu

Geopark Meteora, Yunani. Unsplash.com/Jason Blackeye
18 Geopark di Cina dan Eropa Ditetapkan Sebagai UNESCO Global Geopark Baru

Geopark apa saja yang termasuk dalam 18 geopark yang ditetapkan sebagai UNESCO Global Geopark baru