TEMPO.CO, Jakarta - Stefanus Harry Jusuf, pengusaha yang dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat pengusutan dugaan suap kepada anggota DPR Fraksi Hanura, Dewie Yasin Limpo, dinyatakan positif pengguna narkoba oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya.
“Kami sudah serahkan ia ke Lido untuk rehabilitasi,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Eko Daniyanto, Senin, 26 Oktober 2015.
Menurut Eko, Stefanus mengaku baru dua bulan menjadi pencadu narkoba. Ia mengaku mendapatkannya dari diskotek di Jakarta Barat. Dari hasil tes urine tadi pagi, kata Eko, ia positif menjadi pecandu.
Harry ditangkap KPK bersama lima orang lainnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Harry ditangkap bersama seorang ajudan, Depianto; sekretaris pribadi Dewie Limpo, Rinelda Bandaso; pengusaha yang juga rekan Harry, Septiadi; Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Deiyai, Papua, Iranius, serta seorang sopir mobil rental.
Walau tertangkap KPK, tapi ia tidak menjadi tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan Dewie Yasin Limpo. "Ia sempat ditahan karena kepemilikan narkoba seberat 0,67 gram di dalam tasnya," kata Eko.
EGI ADYATAMA