TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan kondisi lahan gambut saat ini sudah dalam keadaan kritis. Dia mengatakan kementeriannya akan memberlakukan zonasi untuk pengelola lahan gambut yang sudah mendapatkan izin. "Ini sebabnya, pemberian izin baru dan pembukaan lahan gambut dihentikan," kata dia seusai rapat dengan Komisi Lingkungan Hidup DPR di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 26 Oktober 2015.
Menurut Siti, zonasi ini dimaksudkan untuk membatasi daerah gambut mana yang tidak boleh diganggu.
Dalam rapat kerja, Siti memaparkan, hingga akhir 2014 telah keluar izin pengelolaan sekitar 6,3 juta hektare dari total 31 juta hektare lahan gambut. Yang terluas diberikan untuk izin usaha pengelolaan hasil hutan kayu (IUPHHK) dan hutan alam, yaitu 4,5 juta hektare. Adapun IUPHHK untuk hutan tanaman industri (HTI) memperoleh izin seluas 1,8 juta hektare.
Siti berjanji akan mengembalikan kembali fungsi ekologis gambut, terutama kondisi hidrologi lahan dan kubah gambut. Kubah gambut merupakan tempat penyimpanan air paling banyak dari wilayah gambut. Selain itu, Siti mengatakan, daerah dengan letak kanal terlalu dekat harus ditutup. Penutupan tersebut diharapkan dapat mengembalikan fungsi ekologi gambut. "Ada yang jaraknya cuma 120 meter, ini harus ditutup," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Eka W. Soegiri mengatakan sudah tak ada lagi izin baru untuk pengolahan lahan gambut bagi perusahaan pengelola perkebunan. Menurut Kementerian Lingkungan Hidup, sudah ada moratorium soal lahan gambut sejak 2011.
Hal ini terus berlanjut tiga tahun berikutnya, hingga akhirnya dibentuk Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Primer dan Lahan Gambut.
MAWARDAH NUR HANIFIYANI