TEMPO.CO, Kupang - Pater Yohanes Kristo Tara, rohaniwan Katolik di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), nyaris dihakimi tiga petugas satuan pengamanan (satpam) PT Soe Makmur Resouces (SMR) saat berdemo menolak pertambangan mangan. Namun, Pater Yohanes menolak menempuh jalur hukum terkait dengan aksi kekerasan tiga satpam itu.
"Saya tidak akan mengambil langkah hukum atas aksi dorong yang dilakukan satpam itu," kata Pater Kristo Tara yang dihubungi Tempo, Kamis, 22 Oktober 2015.
Menurut dia, pihaknya masih tetap akan melakukan advokasi terhadap warga yang lahannya ditambang tanpa izin oleh PT SMR. Karena itu, dia berencana akan kembali ke kantor SMR untuk menyampaikan penolakan tambang tanpa izin itu besok, Jumat, 23 Oktober 2015. "Advokasi tetap jalan, besok kami akan turun lagi dengan DPRD provinsi, bersama pemilik lahan," katanya.
Pater Kristo Tara mengatakan mereka akan mengambil langkah hukum terkait dengan penyerobotan lahan warga yang digunakan untuk tambang. "Kami sedang siapkan berkas-berkas untuk laporkan kasus penyerobotan ini ke polisi," tegasnya.
Menurut Pater Kristo Tara, saat mereka menggelar demo menolak pertambangan mangan, dia sempat didorong satpam PT SMR, dan di tunjuk-tunjuk dan pertanyakan identitasnya dan diusir dari lokasi itu.
Dia menilai kejadian itu akibat dari pemerintah yang selalu tunduk pada pengusaha tambang, sehingga rakyat yang menjadi korban. "Pemerintah dan wakil rakyat diam saja. Bahkan terkesan membela perusahaan," kata Pater Kristo Tara.
Apa yang terjadi pada Rabu, 21 Oktober 2015, merupakan cermin dari ketidakberdayaan negara di hadapan korporasi. "Saya akan berjuang terus bersama masyarakat yang hak-haknya diambil alih PT SMR," tegasnya.
Pater Kristo Tara menduga beberapa anggota DPRD, pemerintah Timor Tengah Selatan berada di balik PT SMR, sehingga perusahaan ini sangat arogan dan sama sekali tidak menghargai pemilik lahan. "Mereka arogan, karena ada beking," tegasnya lagi.
Ketua DPRD Timor Tengah Selatan Jen Nenufa mengatakan pihaknya juga tidak akan menempuh jalur hukum atas kasus kemarin. Namun, pihaknya akan memanggil PT SMR untuk membicarakan masalah lahan warga yang digarap untuk tambang mangan. "Kami akan mediasi untuk tuntaskan masalah ini," katanya.
Jen Nenufa mengaku telah meminta kepada PT SMR untuk menghentikan sementara operasi pertambangan. Namun dia tidak mengeluarkan surat penghentian, karena izinnya dari pemerintah provinsi. "Saya sudah minta agar hentikan dulu dua hari untuk selesaikan masalah lahan ini," tegasnya.
YOHANES SEO