TEMPO.CO, Blitar - Puluhan massa yang menamakan diri Forum Blitar Menggugat mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blitar, Rabu 21 Oktober 2015. Mereka meminta pilihan “Tidak Setuju Pilkada” pada lembar surat suara mengingat banyaknya partai politik yang menolak Rijanto – Marheinis Urip Widodo sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Sedikitnya 50 orang terlibat perdebatan sengit dengan komisioner KPU Kabupaten Blitar saat menyampaikan penolakan mereka atas pelaksanaan referendum yang akan dilaksanakan serentak 9 Desember 2015 mendatang. “Faktanya sebagian besar partai politik yang notabene representasi rakyat menolak pasangan yang ditetapkan KPU,” kata Zaenal Arifin, koordinator aksi, Rabu 21 Oktober 2015.
Dia khawatir pelaksanaan pilkada yang diikuti calon tunggal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini nanti akan berlangsung ricuh karena tak diterima mayoritas masyarakat. Karena itu sebagai solusinya, mereka menawarkan konsep penambahan pilihan pada surat suara nanti dengan opsi “Tak Setuju Pilkada”.
Opsi ini mengakomodir sikap masyarakat yang tak menerima pencalonan Rijanto – Marheinis sebagai calon kepala daerah tunggal di Blitar. Rujukan mereka adalah konsep surat suara yang diumumkan KPU di Tasikmalaya yang mencantumkan pilihan “Setuju” dan “Tak Setuju” seolah-olah memaksa masyarakat mengakui pasangan calon tersebut.
Mereka memberi alternatif lain soal desain surat suara seperti mencantumkan foto dan identitas Rijanto – Marheinis yang diversuskan “Pilkada 2017”. Ini, menurut mereka, akan memberi ruang gerak kepada masyarakat untuk menyampaikan sikap mereka secara bebas.
Lebih jauh Zaenal Arifin meminta kepada pemerintah dalam hal ini KPU untuk berpikir ulang soal pelaksanaan referendum meski mendapat kekuatan hukum Mahkamah Konstitusi. Dia berharap pemerintah membatalkan rencana itu dan menunda pelaksanaan pemilihan kepala daerah hingga 2017 mendatang. “Takutnya terjadi kericuhan,” katanya.
Ketua KPU Kabupaten Blitar Imron Nafifah mengaku tak bisa berpendapat banyak. Dia sendiri belum mengetahui model surat suara yang akan dipergunakan di Kabupaten Blitar. Simulasi surat suara yang dilakukan KPU di Kabupaten Tasikmalaya menurut dia belum tentu juga akan dipakai di Kabupaten Blitar. “Kami masih menunggu Peraturan KPU soal ini,” katanya.
Dia menambahkan PKPU yang mengatur logistik pilkada saat ini tengah dicatatkan di Kemenkumham. Dia optimistis meski waktunya mepet akan bisa mengejar ketertinggalan dengan daerah lain yang memiliki calon lebih dari satu.
HARI TRI WASONO