TEMPO.CO, Jakarta - Program bela negara yang seharusnya diluncurkan hari ini ditunda. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu sebelum rapat dengar pendapat dengan komisi I DPR. "Ditunda, nanti tanggal 22," kata Ryamizard di gedung Nusantara II, Jakarta, Senin, 19 Oktober 2015.
Program ini diusulkan oleh Menteri Pertahanan. Rencananya, program tersebut akan diluncurkan pada 19 Oktober 2015 oleh Presiden Joko Widodo. Namun, dari konfirmasi Ryamizard, ia mengatakan peluncuran ini ditunda tiga hari kemudian.
Sebelumnya Ketua Komisi I sempat meminta untuk ditunda karena belum ada peraturan perindang-undangan nya. Saat ditanya komentarnya mengenai perlu atau tidaknya pembuatan Undang-Undang ini, Ryamizard menilai program bela negara ini sebenarnya sudah tercakup dalam Undang-Undang Dasar.
Akan tetapi, Ryamizard tetap mempersilahkan bagi yang ingin membuat undang-undang. Ketika ditanya apakah akan membuat undang undang Ryamizard tidak menjawab secara langsung. "Kamu cinta pada negara? Nah itu," ujar Ryamizard.
Direktur Bela Negara Kementerian Pertahanan Laksamana Pertama M. Faisal menegaskan, upaya bela negara bukan usaha wajib militer. "Wajib militer sudah tidak ada di Indonesia sekarang. Yang ada bela negara tanpa ada paksaan dan dilakukan secara sukarela oleh siapa pun yang mau dibina," kata Faisal saat ditemui Tempo di Kementerian Pertahanan, Selasa, 13 Oktober 2015.
Menurut dia, bela negara adalah bagian dari pembentukan karakter bangsa yang juga mendorong program pemerintah dalam revolusi mental. "Jangan lupa, ini revolusi mental karakter bangsa Indonesia," ucapnya.
Sebelumnya Ketua Komisi I Mahfuz Sidik meminta agar pembahasan program ini ditunda. Pasalnya informasi yang berkembang mengenali program bela negara ini berubah dari yang awalnya sosialisasi jadi semacam edukasi, konsolidasi, dan mobilisasi. Hal ini menurut Mahfuz seharusnya diatur dalam Rancangan Undang-Undang.
MAWARDAH NUR HANIFIYANI|ARKHELAUS WISNU