TEMPO.CO, Makassar - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat mempersiapkan skenario penjemputan paksa Feriyani Lim bila tersangka kasus pemalsuan dokumen kependudukan itu kembali mangkir pada agenda pelimpahan tahap kedua ke kejaksaan di Makassar, Senin, 19 Oktober. Bila Feriyani mangkir, kepolisian tidak akan ragu menangkap perempuan cantik itu lantaran sudah dua kali mangkir. Sebelumnya, Feriyani mangkir pada panggilan pertama, Senin, 5 Oktober 2015.
Juru bicara Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Besar Frans Barung Mangera, mengharapkan Feriyani bersifat kooperatif dengan memenuhi panggilan kedua kepolisian untuk agenda penyerahan tersangka dan barang bukti ke Koorps Adhyaksa. "Kalau mangkir, ya kami siapkan penjemputan paksa. Kami rencanakan itu pada hari Kamis nanti (22 Oktober). Soal teknisnya, itu rahasia dan tidak dapat kami sampaikan," katanya kepada Tempo, Minggu, 18 Oktober.
BACA JUGA
Mahasiswi Jember Menghilang Usai Pamer Foto Bunuh Kucing
Setelah Ida Tri, Dua Pria Juga Pamer Foto Mutilasi Kucing
Barung menerangkan pastinya pihaknya terus berusaha melacak keberadaan Feriyani. Musababnya, perempuan cantik itu diketahui lahir dan besar di Pontianak, tapi kini berdomisili di Jakarta. Kepolisian sudah mengantongi alamat Feriyani di ibukota negara ini, tepatnya di Apartemen Kusuma Chandra Tower III, Jakarta Selatan. Kepolisian segera mencari tahu kepastian alamat terkini sang tersangka untuk memudahkan proses penjemputan nantinya.
Kasus pemalsuan dokumen kependudukan yang menjerat Feriyani berawal dari laporan Chairil Chaidar Said, Ketua LSM Lembaga Peduli KPK-Polri ke Mabes Polri. Kasus ini dilimpahkan ke Polda yang kemudian menetapkan Feriyani dan Abraham Samad, ketua KPK non-aktif sebagai tersangka. Feriyani juga diketahui melaporkan kasus serupa ke Mabes Polri. Abraham dituduh membantu Feriyani mengurus dokumen kependudukan untuk perpanjangan paspor di Makassar pada 2007.
Dalam perjalanan penyidikan kasus tersebut, berkas Abraham sudah rampung dan dilimpahkan ke kejaksaan, Selasa, 22 September lalu. Abraham dikenakan wajib lapor sembari menunggu berkasnya dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Adapun, berkas Feriyani yang juga sudah lengkap belum juga dilimpahkan ke kejaksaan lantaran sang tersangka bersikap kurang kooperatif.
Sebelumnya, Kepala Subdit Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Gany Alamsyah, mengatakan Feriyani akan hadir pada agenda pelimpahan tahap kedua ke kejaksaan, Senin, 19 Oktober. Itu berdasarkan pernyataan Feriyani melalui pengacaranya, Agus Winata yang datang ke Makassar, beberapa waktu lalu. Kepada polisi, Agus menjelaskan kliennya tidak hadir pada panggilan pertama lantaran sibuk.
Feriyani maupun Agus belum berhasil dikonfirmasi Tempo. Keberadaan kedua orang itu tidak diketahui secara pasti. Gany mengaku tidak memiliki nomor kontak kedua orang itu. Komunikasi dilakukannya hanya dengan Agus ketika datang ke Makassar, beberapa waktu lalu. Adapun, Haris Septiansyah, yang sempat mendampingi Feriyani pada awal kasus ini mengaku sudah bukan lagi pengacaranya. "Sudah ganti mas. Saya bukan lagi pengacara FL," katanya.
SIMAK JUGA
Duit Dikembalikan, Bagaimana Nasib Rio Capella di KPK?
Kisah Tom Iljas, Diusir dari Indonesia karena Ziarah ke Makam Orang Tua
Pengamat hukum dari Universitas Bosowa 45 Makassar, Marwan Mas, mengatakan pengusutan kasus pemalsuan dokumen kependudukan yang menjerat Abraham dan Feriyani terbilang aneh. Musababnya, berkas Abraham yang disebutnya hanya turut membantu dan belakang ditetapkan tersangka lebih duluan kelar ketimbang berkas Feriyani. "FL itu semestinya tersangka utama dan berkasnya harusnya cepat dituntaskan," tutur dia.
Marwan mengharapkan aparat penegak hukum bersikap profesional dan transparan dalam penuntasan kasus tersebut. Ia meminta agar berkas kasus Abraham dan Feriyani serentak dilimpahkan ke pengadilan nantinya agar pembuktian kasus tersebut lebih sempurna. Penegak hukum juga mesti berani membuktikan dan menanggung konsekuensi atas kasus yang dianggap banyak orang sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pimpinan KPK.
Marwan mengatakan ada dugaan bahwa kasus yang menjerat Abraham Samad dan Bambang Widjojanto adalah upaya kriminalisasi terhadap pimpinan lembaga anti-rasuah yang getol memberantas korupsi. Keduanya dikenal tegas dalam pemberantasan korupsi dan telah menyeret sejumlah menteri aktif, anggota DPR, dan jenderal kepolisian. "AS dan BW terkesan sengaja dikorbankan. Kasusnya mengambang sampai akhir masa kepemimpinannya. Kita akan lihat Desember nanti, apakah tetap diproses atau bagaimana kelanjutannya."
TRI YARI KURNIAWAN
BERITA MENARIK
Piala Presiden, Polisi Hapus Foto Ricuh Milik Jurnalis Ini
Tragedi Gunung Lawu, Korban Tewas Bertambah Jadi 7