Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KASUS ABRAHAM SAMAD: Feriyani Lim Terancam Dijemput Paksa

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Penampilan Feriyani Lim (tengah), tersangka kasus pemalsuan dokumen kependudukan, saat tiba di Polda Sulsel, Makassar, 19 Oktober 2015.  Setelah pelimpahan berkas P21 dan barang bukti, selanjutnya akan dilimpahkan ke kejari Makassar menyusul berkas Abraham Samad. TEMPO/Iqbal Lubis
Penampilan Feriyani Lim (tengah), tersangka kasus pemalsuan dokumen kependudukan, saat tiba di Polda Sulsel, Makassar, 19 Oktober 2015. Setelah pelimpahan berkas P21 dan barang bukti, selanjutnya akan dilimpahkan ke kejari Makassar menyusul berkas Abraham Samad. TEMPO/Iqbal Lubis
Iklan

TEMPO.CO, Makassar - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat mempersiapkan skenario penjemputan paksa Feriyani Lim bila tersangka kasus pemalsuan dokumen kependudukan itu kembali mangkir pada agenda pelimpahan tahap kedua ke kejaksaan di Makassar, Senin, 19 Oktober. Bila Feriyani mangkir, kepolisian tidak akan ragu menangkap perempuan cantik itu lantaran sudah dua kali mangkir. Sebelumnya, Feriyani mangkir pada panggilan pertama, Senin, 5 Oktober 2015.

Juru bicara Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Besar Frans Barung Mangera, mengharapkan Feriyani bersifat kooperatif dengan memenuhi panggilan kedua kepolisian untuk agenda penyerahan tersangka dan barang bukti ke Koorps Adhyaksa. "Kalau mangkir, ya kami siapkan penjemputan paksa. Kami rencanakan itu pada hari Kamis nanti (22 Oktober). Soal teknisnya, itu rahasia dan tidak dapat kami sampaikan," katanya kepada Tempo, Minggu, 18 Oktober.

BACA JUGA
Mahasiswi Jember Menghilang Usai Pamer Foto Bunuh Kucing
Setelah Ida Tri, Dua Pria Juga Pamer Foto Mutilasi Kucing

Barung menerangkan pastinya pihaknya terus berusaha melacak keberadaan Feriyani. Musababnya, perempuan cantik itu diketahui lahir dan besar di Pontianak, tapi kini berdomisili di Jakarta. Kepolisian sudah mengantongi alamat Feriyani di ibukota negara ini, tepatnya di Apartemen Kusuma Chandra Tower III, Jakarta Selatan. Kepolisian segera mencari tahu kepastian alamat terkini sang tersangka untuk memudahkan proses penjemputan nantinya.

Kasus pemalsuan dokumen kependudukan yang menjerat Feriyani berawal dari laporan Chairil Chaidar Said, Ketua LSM Lembaga Peduli KPK-Polri ke Mabes Polri. Kasus ini dilimpahkan ke Polda yang kemudian menetapkan Feriyani dan Abraham Samad, ketua KPK non-aktif sebagai tersangka. Feriyani juga diketahui melaporkan kasus serupa ke Mabes Polri. Abraham dituduh membantu Feriyani mengurus dokumen kependudukan untuk perpanjangan paspor di Makassar pada 2007.

Dalam perjalanan penyidikan kasus tersebut, berkas Abraham sudah rampung dan dilimpahkan ke kejaksaan, Selasa, 22 September lalu. Abraham dikenakan wajib lapor sembari menunggu berkasnya dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Adapun, berkas Feriyani yang juga sudah lengkap belum juga dilimpahkan ke kejaksaan lantaran sang tersangka bersikap kurang kooperatif.

Sebelumnya, Kepala Subdit Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Gany Alamsyah, mengatakan Feriyani akan hadir pada agenda pelimpahan tahap kedua ke kejaksaan, Senin, 19 Oktober. Itu berdasarkan pernyataan Feriyani melalui pengacaranya, Agus Winata yang datang ke Makassar, beberapa waktu lalu. Kepada polisi, Agus menjelaskan kliennya tidak hadir pada panggilan pertama lantaran sibuk.

Feriyani maupun Agus belum berhasil dikonfirmasi Tempo. Keberadaan kedua orang itu tidak diketahui secara pasti. Gany mengaku tidak memiliki nomor kontak kedua orang itu. Komunikasi dilakukannya hanya dengan Agus ketika datang ke Makassar, beberapa waktu lalu. Adapun, Haris Septiansyah, yang sempat mendampingi Feriyani pada awal kasus ini mengaku sudah bukan lagi pengacaranya. "Sudah ganti mas. Saya bukan lagi pengacara FL," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

SIMAK JUGA
Duit Dikembalikan, Bagaimana Nasib Rio Capella di KPK?
Kisah Tom Iljas, Diusir dari Indonesia karena Ziarah ke Makam Orang Tua


Pengamat hukum dari Universitas Bosowa 45 Makassar, Marwan Mas, mengatakan pengusutan kasus pemalsuan dokumen kependudukan yang menjerat Abraham dan Feriyani terbilang aneh. Musababnya, berkas Abraham yang disebutnya hanya turut membantu dan belakang ditetapkan tersangka lebih duluan kelar ketimbang berkas Feriyani. "FL itu semestinya tersangka utama dan berkasnya harusnya cepat dituntaskan," tutur dia.

Marwan mengharapkan aparat penegak hukum bersikap profesional dan transparan dalam penuntasan kasus tersebut. Ia meminta agar berkas kasus Abraham dan Feriyani serentak dilimpahkan ke pengadilan nantinya agar pembuktian kasus tersebut lebih sempurna. Penegak hukum juga mesti berani membuktikan dan menanggung konsekuensi atas kasus yang dianggap banyak orang sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pimpinan KPK.

Marwan mengatakan ada dugaan bahwa kasus yang menjerat Abraham Samad dan Bambang Widjojanto adalah upaya kriminalisasi terhadap pimpinan lembaga anti-rasuah yang getol memberantas korupsi. Keduanya dikenal tegas dalam pemberantasan korupsi dan telah menyeret sejumlah menteri aktif, anggota DPR, dan jenderal kepolisian. "AS dan BW terkesan sengaja dikorbankan. Kasusnya mengambang sampai akhir masa kepemimpinannya. Kita akan lihat Desember nanti, apakah tetap diproses atau bagaimana kelanjutannya."

TRI YARI KURNIAWAN

BERITA MENARIK
Piala Presiden, Polisi Hapus Foto Ricuh Milik Jurnalis Ini

Tragedi Gunung Lawu, Korban Tewas Bertambah Jadi 7

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

28 menit lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

KPK menyetorkan uang pengganti kasus suap satelit Bakamla dengan terpidana korporasi PT Merial Esa.


KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

1 jam lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhan Batu, Erik Atrada Ritonga yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara pada Kamis, 25 April 2024./Dok. KPK
KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhanbatu, Erik Atrada Ritonga, di Kota Medan


Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK Ibarat Jeruk Makan Jeruk, Nurul Ghufron: Biar Publik Menilai

1 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kiri) didampingi Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (kanan) memberikan keterangan pers usai pemeriksaan terkait laporan dugaan pelanggaran HAM pada proses TWK pegawai KPK, di Komnas Ham, Jakarta, Kamis 17 Juni 2021. Pada pemeriksaan itu Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan dasar hukum pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan untuk alih status pegawai KPK menjadi ASN. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK Ibarat Jeruk Makan Jeruk, Nurul Ghufron: Biar Publik Menilai

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Dewas KPK


Konflik Internal di KPK, Nurul Ghufron Jelaskan Alasan Albertina Ho Dianggap Melanggar Wewenang

3 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Konflik Internal di KPK, Nurul Ghufron Jelaskan Alasan Albertina Ho Dianggap Melanggar Wewenang

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menganggap pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho sudah tepat.


Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

20 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersiap menyampaikan keterangan pers terkait penahanan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo di Gedung KPK, Selasa, 11 Januari 2022.  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai kasus dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa


Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

23 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

1 hari lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.


Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Tempo/Novali Panji
Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi sebelum penindakan.


IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menilai Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memiliki motif lain dalam pelaporan terhadap Anggota Dewas Albertina Ho.