Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KASUS ABRAHAM SAMAD: Feriyani Lim Terancam Dijemput Paksa

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Penampilan Feriyani Lim (tengah), tersangka kasus pemalsuan dokumen kependudukan, saat tiba di Polda Sulsel, Makassar, 19 Oktober 2015.  Setelah pelimpahan berkas P21 dan barang bukti, selanjutnya akan dilimpahkan ke kejari Makassar menyusul berkas Abraham Samad. TEMPO/Iqbal Lubis
Penampilan Feriyani Lim (tengah), tersangka kasus pemalsuan dokumen kependudukan, saat tiba di Polda Sulsel, Makassar, 19 Oktober 2015. Setelah pelimpahan berkas P21 dan barang bukti, selanjutnya akan dilimpahkan ke kejari Makassar menyusul berkas Abraham Samad. TEMPO/Iqbal Lubis
Iklan

TEMPO.CO, Makassar - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat mempersiapkan skenario penjemputan paksa Feriyani Lim bila tersangka kasus pemalsuan dokumen kependudukan itu kembali mangkir pada agenda pelimpahan tahap kedua ke kejaksaan di Makassar, Senin, 19 Oktober. Bila Feriyani mangkir, kepolisian tidak akan ragu menangkap perempuan cantik itu lantaran sudah dua kali mangkir. Sebelumnya, Feriyani mangkir pada panggilan pertama, Senin, 5 Oktober 2015.

Juru bicara Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Besar Frans Barung Mangera, mengharapkan Feriyani bersifat kooperatif dengan memenuhi panggilan kedua kepolisian untuk agenda penyerahan tersangka dan barang bukti ke Koorps Adhyaksa. "Kalau mangkir, ya kami siapkan penjemputan paksa. Kami rencanakan itu pada hari Kamis nanti (22 Oktober). Soal teknisnya, itu rahasia dan tidak dapat kami sampaikan," katanya kepada Tempo, Minggu, 18 Oktober.

BACA JUGA
Mahasiswi Jember Menghilang Usai Pamer Foto Bunuh Kucing
Setelah Ida Tri, Dua Pria Juga Pamer Foto Mutilasi Kucing

Barung menerangkan pastinya pihaknya terus berusaha melacak keberadaan Feriyani. Musababnya, perempuan cantik itu diketahui lahir dan besar di Pontianak, tapi kini berdomisili di Jakarta. Kepolisian sudah mengantongi alamat Feriyani di ibukota negara ini, tepatnya di Apartemen Kusuma Chandra Tower III, Jakarta Selatan. Kepolisian segera mencari tahu kepastian alamat terkini sang tersangka untuk memudahkan proses penjemputan nantinya.

Kasus pemalsuan dokumen kependudukan yang menjerat Feriyani berawal dari laporan Chairil Chaidar Said, Ketua LSM Lembaga Peduli KPK-Polri ke Mabes Polri. Kasus ini dilimpahkan ke Polda yang kemudian menetapkan Feriyani dan Abraham Samad, ketua KPK non-aktif sebagai tersangka. Feriyani juga diketahui melaporkan kasus serupa ke Mabes Polri. Abraham dituduh membantu Feriyani mengurus dokumen kependudukan untuk perpanjangan paspor di Makassar pada 2007.

Dalam perjalanan penyidikan kasus tersebut, berkas Abraham sudah rampung dan dilimpahkan ke kejaksaan, Selasa, 22 September lalu. Abraham dikenakan wajib lapor sembari menunggu berkasnya dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Adapun, berkas Feriyani yang juga sudah lengkap belum juga dilimpahkan ke kejaksaan lantaran sang tersangka bersikap kurang kooperatif.

Sebelumnya, Kepala Subdit Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Gany Alamsyah, mengatakan Feriyani akan hadir pada agenda pelimpahan tahap kedua ke kejaksaan, Senin, 19 Oktober. Itu berdasarkan pernyataan Feriyani melalui pengacaranya, Agus Winata yang datang ke Makassar, beberapa waktu lalu. Kepada polisi, Agus menjelaskan kliennya tidak hadir pada panggilan pertama lantaran sibuk.

Feriyani maupun Agus belum berhasil dikonfirmasi Tempo. Keberadaan kedua orang itu tidak diketahui secara pasti. Gany mengaku tidak memiliki nomor kontak kedua orang itu. Komunikasi dilakukannya hanya dengan Agus ketika datang ke Makassar, beberapa waktu lalu. Adapun, Haris Septiansyah, yang sempat mendampingi Feriyani pada awal kasus ini mengaku sudah bukan lagi pengacaranya. "Sudah ganti mas. Saya bukan lagi pengacara FL," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

SIMAK JUGA
Duit Dikembalikan, Bagaimana Nasib Rio Capella di KPK?
Kisah Tom Iljas, Diusir dari Indonesia karena Ziarah ke Makam Orang Tua


Pengamat hukum dari Universitas Bosowa 45 Makassar, Marwan Mas, mengatakan pengusutan kasus pemalsuan dokumen kependudukan yang menjerat Abraham dan Feriyani terbilang aneh. Musababnya, berkas Abraham yang disebutnya hanya turut membantu dan belakang ditetapkan tersangka lebih duluan kelar ketimbang berkas Feriyani. "FL itu semestinya tersangka utama dan berkasnya harusnya cepat dituntaskan," tutur dia.

Marwan mengharapkan aparat penegak hukum bersikap profesional dan transparan dalam penuntasan kasus tersebut. Ia meminta agar berkas kasus Abraham dan Feriyani serentak dilimpahkan ke pengadilan nantinya agar pembuktian kasus tersebut lebih sempurna. Penegak hukum juga mesti berani membuktikan dan menanggung konsekuensi atas kasus yang dianggap banyak orang sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pimpinan KPK.

Marwan mengatakan ada dugaan bahwa kasus yang menjerat Abraham Samad dan Bambang Widjojanto adalah upaya kriminalisasi terhadap pimpinan lembaga anti-rasuah yang getol memberantas korupsi. Keduanya dikenal tegas dalam pemberantasan korupsi dan telah menyeret sejumlah menteri aktif, anggota DPR, dan jenderal kepolisian. "AS dan BW terkesan sengaja dikorbankan. Kasusnya mengambang sampai akhir masa kepemimpinannya. Kita akan lihat Desember nanti, apakah tetap diproses atau bagaimana kelanjutannya."

TRI YARI KURNIAWAN

BERITA MENARIK
Piala Presiden, Polisi Hapus Foto Ricuh Milik Jurnalis Ini

Tragedi Gunung Lawu, Korban Tewas Bertambah Jadi 7

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

5 jam lalu

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers terkait naturalisasi di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 19 September 2024.Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM turut berkontribusi dalam upaya meloloskan tim nasional Indonesia ke Piala Dunia 2026 melalui naturalisasi. TEMPO/Ilham Balindra
Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Presiden Prabowo akan memberikan keputusan mengenai nasib Capim KPK yang diserahkan Jokowi.


KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

12 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa juga berharap agar hasil laporan tersebut bisa segera diumumkan dalam pekan ini. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

KPK belum mengumumkan dua nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi shelter tsunami di NTB.


Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

13 jam lalu

Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul.
Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

Petinggi Polri harus mampu mengendalikan dan mengawasi para personelnya secara ketat untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam kasus Firli Bahuri.


Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

15 jam lalu

Ilustrasi Money Laundring/Pencucian Uang. Shutterstock
Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

Money laundering atau pencucian uang, modusnya bermacam-macam. Berikut 7 bentuk modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sering dilakukan.


IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

1 hari lalu

(Dari kanan) Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha dan mantan penyidik KPK Novel Baswedan usai mengajukan uji materiil terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

IM57+ Institute mengkritik Sikap KPK dalam kasus dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi untuk Kaesang dan istrinya, apa katanya?


Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

1 hari lalu

Kaesang menangis ketika menceritakan tentang anaknya yang mendapat hujatan dari warganet di media sosial. Foto: YouTube Kaesang Pangarep by GK Hebat
Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM, Zaenur Rohman, merespons pernyataan KPK soal tindakan Kaesang Pangarep nebeng jet pribadi bukan gratifikasi.


Hasto PDIP Minta KPK Adil soal Kasus Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto bersama tim Jubir KPK, Budi Prasetyo (kanan), memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. KPK melalui Direktorat Gratifikasi akan menganalisis hasil klarifikasi yang disampaikan Kaesang Pangarep, untuk menentukan penggunaan uang milik pribadi atau milik negara terkait laporan pengaduan masyarakat dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto
Hasto PDIP Minta KPK Adil soal Kasus Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

KPK menyimpulkan mpenggunaan jet pribadi oleh Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, tidak termasuk gratifikasi.


Kejaksaan Tunggu Penyidik Serahkan Berkas Perbaikan Firli Bahuri

1 hari lalu

Aspidsus Kejati DKI Jakarta Syarief Sulaeman Nahdi (tengah) didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI JakartaSyahron Hasibuan. Dokumentasi Kejati DKI Jakarta
Kejaksaan Tunggu Penyidik Serahkan Berkas Perbaikan Firli Bahuri

Kejaksaan sudah menyampaikan kepada Polda Metro perihal kekurangan yang perlu dilengkapi dalam berkas perkara Firli Bahuri.


KPK Sebut Korupsi APD Kemenkes Diduga Rugikan Negara Rp 319 Miliar

2 hari lalu

Pejabat Pembuat Komitmen pada Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes RI, Budi Sylvana (kiri) dan Direktur Utama PT. Energy Kita Indonesia, Satrio Wibowo, setelah menjalani pemeriksaan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 18 Oktober 2024. Budi Sylvana dan Satrio Wibowo, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi APD di Kementerian Kesehatan RI. Foto : TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Korupsi APD Kemenkes Diduga Rugikan Negara Rp 319 Miliar

KPK menahan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik pada Jumat, 1 November 2024.


Alasan KPK Minta Sidang Praperadilan Sahbirin Noor Ditunda 3 Pekan

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Gufron. TEMPO/Imam Sukamto
Alasan KPK Minta Sidang Praperadilan Sahbirin Noor Ditunda 3 Pekan

Hakim melayangkan surat peringatan agar KPK hadir pada sidang gugatan praperadilan Sahbirin Noor, yang dijadwalkan pada Senin, 4 November 2024.