TEMPO.CO, Bandung - Komisi Yudisial optimistis dunia peradilan bakal main baik. Pada kurun waktu tiga tahun belakangan ini, di Indonesia ada sekitar 200-an dari 7.500 hakim, yang idealis. Mereka hakim muda yang berusaha menjaga integritas dan independen sebagai penegak hukum.
“Ada gerakan hakim progresif untuk harapan di masa depan,” kata Tenaga Ahli Komisi Yudisial, Muhammad Muslih, di Bandung, Jumat, 16 Oktober 2015.
Menurut Muslih, sekitar 200 hakim itu tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Umumnya berusia muda dengan posisi tertinggi sebagai Wakil Ketua Pengadilan. “Sejak 2000-an, Komisi Yudisial ikut melatih mereka dalam pelatihan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” ujarnya. Pelatihan itu misalnya bagi hakim yang berpengalaman 0-8 tahun.
Keberadaan hakim progresif tersebut terus berkembang dan berjaringan. Salah satu gerakan mereka yakni ketika mendesak kenaikan gaji bagi hakim, yang disetujui pemerintah dengan menambah uang tunjangan. “Kini bersama Komisi Yudisial mendorong pengesahan Undang-Undang Jabatan Hakim yang rencananya dibahas DPR pada 2016,” katanya.
Komisi Yudisial memilih fokus ke Undang-undang tersebut daripada rancangan Undang-undang tentang Contempt of Court atau penghinaan lembaga peradilan. Alasannya, aturan jabatan hakim lebih mendesak, diantaranya menyangkut kesejahteraan hakim, fasilitas, independensi hakim dalam mengambil keputusan, juga mengawal proses hingga putusan hakim agar l;ebih terukur dan transparan.
Muslih mengatakan, keberadaan hakim muda yang progresif itu menjadi harapan bagi lembaga peradilan Indonesia 20 tahun ke depan.
ANWAR SISWADI