TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lili Pintauli Siregar mengatakan pengamanan di rumah Tosan akan dilipatgandakan. Menurut dia, korban penganiayaan dan pengeroyokan gerombolan preman beking penambangan pasir ilegal di Pantai Watu Pecak tersebut harus dijaga secara ekstra.
"Pengamanan berlapis dan kami memastikan agar dia tidak terlalu lelah, misalnya tidak diperkenankan untuk terlalu banyak menerima tamu," ujar Lili, Kamis, 15 Oktober 2015.
Tosan sebelumnya menolak tawaran LPSK untuk ditempatkan di rumah aman atau safe house. Lili mengatakan usulan yang diajukan LPSK untuk membawa Tosan ke rumah aman itu bersifat sukarela dan tidak boleh ada paksaan. Menurut Lili, alasan penolakan tersebut karena kultur dan kedekatan Tosan dengan penduduk di kampungnya, Desa Selok Awar-awar.
"Tosan dianggap sebagai pahlawan, desakan masyarakat dan kerinduannya terhadap rumah mendorongnya untuk tidak menerima usulan LPSK," kata Lili kepada Tempo.
Lili mengatakan pengamanan berlapis di rumah Tosan akan dilakukan oleh kepolisian daerah (polda), kepolisian resor (polres), dan LPSK. Pengamanan akan dilakukan hingga enam bulan ke depan atau hingga kondisi dinyatakan aman. "Pengamanan dilakukan tidak hanya di rumah Tosan, tetapi juga di rumah korban (Salim Kancil) dan tujuh orang saksi kunci lainnya," Lili menambahkan.
Sebelumnya, Tosan harus dirawat di rumah sakit karena dianiaya oleh warga pendukung tambang pasir ilegal di Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, pada 26 September. Sedangkan Salim Kancil tewas dalam penganiayaan tersebut. Sebagai korban, Tosan mendapatkan pengamanan dan perlindungan karena mendapat ancaman.
Tosan saat ini sudah mulai bisa bicara dan dinyatakan sehat 70 persen, sehingga diperbolehkan pulang dari rumah sakit. Lili mengatakan LPSK akan tetap memantau kondisi kesehatan Tosan. "Kami berharap Tosan bisa kami BAP (Berita Acara Pemeriksaan) hari ini atau besok. Saya sendiri yang akan mendampinginya," kata Lili.
LARISSA HUDA