TEMPO.CO, Lumajang - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Askari Razak mengatakan enam orang telah masuk dalam program perlindungan saksi dan korban terkait kasus pembunuhan Salim Kancil dan penganiayaan Tosan. "Ada 5 saksi dan 1 korban yang masuk program perlindungan," kata Askari dihubungi TEMPO, Rabu 14 Oktober 2015.
Menurut Askari, selain 5 saksi dan korban yang telah masuk dalam program perlindungan, ada 4 saksi lainnya yang saat ini sedang diupayakan untuk masuk dalam program. Untuk 4 orang saksi, kata Askari, memang menyusul dan difasilitasi oleh LPSK untuk dimintai kembali keterangannya di kepolisian.
"Sebenarnya sudah dimintai keterangan di kepolisian tetapi belum lengkap, masih ada yang dibutuhkan. Karena itu diminta oleh kepolisian supaya difasilitasi LPSK," kata Askari.
Askari mengatakan untuk protap perlindungan yang diterapkan nantinya ada di dalam perjanjian. "Kalau orang mau masuk program perlindungan LPSK, ada perjanjian yang harus ditandatangani, ada beberapa klausul yang itu baku, dan ada SOP-nya," ujar Askari. Dia menekankan ketika seorang terlindung minta perlindungan LPSK tentu harus sesuai dengan kebutuhan perlindungannya.
Dia mencontohkan Tosan yang merupakan korban. "Itu permohonan perlindungannya adalah perlindungan fisik, kemudian pengawalan melekat dan bisa juga pendampingan pada proses hukum," kata dia.
Dia mengatakan terhadap saksi lain, LPSK nanti yang akan memfasilitasi di kepolisian. Ihwal kondisi Tosan sendiri, Askari mengatakan masih ada efek traumatiknya yang masih tinggi.
"Tentunya secara psikologi belum begitu stabil, kemungkinan besar dua atau tiga hari kedepan mungkin baru bisa dilakukan pemeriksaan terhadap Tosan," kata dia.
DAVID PRIYASIDHARTA