TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengatakan negara masih membutuhkan Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Yuddy, KPK masih dibutuhkan hingga semua penegak hukum menjalankan fungsinya dalam menciptakan keadilan.
Mengenai usulan pembatasan usia KPK hingga 12 tahun, Yuddy menyerahkannya kepada DPR. "Tentu DPR punya alasan atau perhitungan. Mungkin juga punya desain pembangunan institusi hukum yang berkeadilan," kata Yuddy di Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2015.
Namun, Yuddy mengangap bahwa Undang-Undang KPK yang ada saat ini masih cukup relevan. Walaupun begitu dia menghargai jika ada usulan untuk melakukan revisi terhadap beleid tersebut. "Kami hargai karena itu kewenangan lembaga legislatif. Salah satu fungsi DPR adalah fungsi legislasi."
Yuddy mengatakan bahwa keinginan Jokowi saat ini adalah menciptakan lembaga penegak hukum yang bersih dari korupsi. Melalui melalui road map reformasi birokrasi nasional yang didasarkan pada konsep revolusi mental, dia yakin target itu bisa dicapai.
Jika target itu sudah diwujudkan, dia mengatakan bahwa lembaga yang bersifat sementara atau ad hoc tidak diperlukan lagi. "Hanya kapannya, itu membutuhkan kajian yang cukup mendalam dengan memperhatikan peta jalan reformasi birokrasi."
Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat mengelar rapat pembahasan usulan perubahan atas Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Usulan itu masuk dalam program legislasi nasional prioritas tahun 2015. Dalam draf itu disebutkan KPK hanya berusia 12 tahun. Pembatasan masa kerja KPK itu tertulis dalam Pasal 5 RUU KPK yang menyatakan KPK dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak UU itu diundangkan.
FAIZ NASHRILLAH