TEMPO.CO, Sukabumi– Kepolisian Republik Indonesia masih menyelidiki informasi adanya dua anggota Kepolisian Sektor Pasirian, Lumajang, yang menerima dana dari aktivitas penambangan pasir ilegal di Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Badrodin Haiti mengatakan Mabes Polri bersedia membantu jika diperlukan.
"Misalnya bantuan teknis seperti Laboratorium Forensik atau Inafis, Mabes Polri bisa mem-backup," kata Kapolri, setelah Upacara Penutupan Pendidikan dan Prasetya Perwira Sarjana Inspektur Polisi, di Sekolah Pembentukan Perwira Polri, Sukabumi, Jawa Barat, Selasa, 6 Oktober 2015.
Jika terbukti bersalah, sanksi untuk keduanya akan dihukum sesuai kesalahannya. "Kalau memang terbukti bersalah, nanti (sanksinya akan) disesuaikan dengan pelanggarannya apakah menyangkut kode etik, disiplin, atau pidana.
Namun, kata Kapolri, informasi keterlibatan dua polisi dalam kasus penganiayaan Salim Kancil dan Tosan yang menolak penambangan pasir ilegal itu harus dicek dan diperiksa lebih dahulu.
Dari hasil pemeriksaan itu, kata Badrodin, akan diketahui kebenaran informasi itu. Badrodin mengaku belum mengetahui persis dugaan penerimaan dana dari aktivitas penambangan pasir ilegal itu untuk pengamanan, gratifikasi, atau pemberian lain.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Resor Lumajang Ajun Komisaris Besar Fadly Munzir Ismail mengatakan pemeriksaan internal polisi dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri dan serta Propam Polda Jawa Timur. "Pemeriksaan internal, kami serahkan ke pimpinan. Semua turun baik Polda dan Mabes juga turun."
DEDEN ABDUL AZIZ