TEMPO.CO , Yogyakarta - Nasib kurang baik dialami anggota Kepolisian Resor Kota Yogyakarta, Brigadir Satu Ardy Sean Septiyono. Berniat melerai keributan di depan tempat hiburan malam, ia justru dianiaya. Penganianya diduga dilakukan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kota Yogyakarta yang mengaku bernama Deddy.
"Kami akan periksa saksi-saksi," kata Komisaris Heru Muslimin, Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Yogyakarta, Senin malam, 28 September 2015.
Dari laporan kepolisian, lokasi penganiayaan berada di depan Executive Club di Jalan Malioboro atau depan Hotel Inna Garuda. Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Senin, 28 September 2015, pukul 02.15 WIB.
Kejadian bermula ketika Ardy sedang melakukan patroli di wilayah itu sebagai petugas intelijen. Ia menyambangi temannya di tempat parkir depan tempat hiburan malam itu. Saat sedang berbincang, Ardy mendengar keributan di depan klub malam itu.
Merasa sedang bertugas, Ardy pun langsug mendatangi asal suara gaduh itu. Namun Ardy, yang baru tiba, langsung mendapat umpatan. Tak cukup di situ, polisi ini justru dicekik dan dipukul di pelipis. Bahkan, saat menghindar, korban justru dikejar pelaku. Pelaku lalu dicegah petugas satuan keamanan setempat.
Akibat pemukulan itu, Ardy mengalami luka robek di pelipis kanan dan leher. Lalu ia melaporkan kejadian ini ke kantornya. "Kami akan periksa, terlapor apakah anggota Dewan atau bukan, kami akan kumpulkan keterangan dari saksi-saksi," kata Heru.
Dihubungi terpisah, Ketua DPRD Kota Yogyakarta Sujanarko mengaku belum tahu persis kejadian itu. Ia akan meminta klarifikasi kepada anggotanya itu. Jika memang ia melakukan penganiayaan, masalah itu akan diserahkan kepada Badan Kehormatan untuk ditindaklanjuti. "Akan saya cross check dulu," katanya.
Jika anggota Dewan dilaporkan ke polisi, kata dia, mekanisme pemeriksaan yang melibatkan anggota Dewan ada perundang-undangannya. Anggota Dewan bisa diperiksa kepolisian apabila sudah mendapat persetujuan dari gubernur selaku pihak yang menerbitkan surat keputusan.
Soal pelanggaran etika, Sujonarko menambahkan, akan diserahkan penuh kepada Badan Kehormatan. Jika sudah ada informasi resmi dari polisi, Badan Kehormatan sudah berwenang menindaklanjuti laporan itu.
M SYAIFULLAH