Hasil pemeriksaan tersebut juga akan diberikan kepada orang tua siswa, agar mereka sama-sama ikut membimbing proses rehabilitasi tersebut. "Jika sampai medio April, pelajar perokok aktif itu tetap membandel, maka yang bersangkutan dipastikan akan terkena sanksi tegas tak naik kelas," Dedi menebar ancaman.
Dedi mengaku tak ingin main-main dengan kebijakan larangan merokok yang sudah ditekennya tersebut. "Terbukti, rokok itu pembunuh nomor satu, karena menyerang jantung, saraf otak dan mengurangi tingkat kecerdasa secara sistematis," Dedi mengurai dampak negatif yang disebabkan rokok. Ia juga sangat khawatir generasi muda, terutama pelajar, pupus harapannya hanya gara-gara merokok.
Baca juga:
DPR Rusuh, Zulkifli Hasan Dilaporkan ke Majelis Kehormatan
Grup Musik Populer ST12 Jadi Duta PT Kereta Api Indonesia
Dimas Trilaksono, 16 tahun, pelajar kelas XI SMAN 3 Purwakarta, mengaku telah menjadi perokok aktif sejak masuk kelas X karena awalnya diajak oleh teman-temannya. "Awalnya ikut-ikutan, akhirnya ketagihan," ujarnya. Ia berjanji akan berhenti merokok. "Kan takut ancaman enggak naik kelas."
Soal ancaman, bukan saja diberlakukan kepada pelajar perokok aktif, melainkan kepada para pemilik warung, toko, hingga pengelola minimarket. Mereka akan terkena sanksi pencabutan izin operasional jika kedapatan menjual rokok kepada para pelajar.
Pengawasan terhadap para pemilik warung dan toko akan dilakukan oleh para petugas Hansip. Ada pun pengelola minimarket oleh petugas Satpol PP. Agar lebih bergigi, Pemerintah Kabupaten Purwakarta juga melibatkan aparat kepolisian dan TNI termasuk tim dokter dalam menegakan Perbup Pendidikan Berkarakter tersebut.
NANANG SUTISNA