TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Akbar Hadi, mengatakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menyiapkan beberapa cara agar narapidana tak keluar dari lembaga pemasyarakatan tanpa izin.
Kementerian, kata Akbar, akan menyiapkan sistem database pemasyarakatan. Sistem itu memungkinkan adanya pemantauan LP melalui online. "Sejak 2011 sebenarnya sudah ada, sekarang ada revisinya. Bisa melihat apakah warga binaan di ruangan atau tidak," kata Akbar saat berdiskusi di Warung Daun, Jakarta, Sabtu, 26 September 2015.
Selain itu, sistem tersebut mampu memantau kapasitas hunian. Menurut Akbar, tak cuma pemerintah, publik pun dapat mengaksesnya melalui situs Smslap.ditjenpas.go.id.
Upaya lain adalah penguatan standar operasional prosedur. "Harus diperdetail, misalnya pengeluaran napi, itu jumlah pengawalnya harus diperjelas dan disebutkan," ujarnya. Kementerian juga akan menambah fasilitas pengawasan dengan memasang deteksi sinyal telepon seluler.
Beberapa waktu lalu, foto narapidana penggelapan pajak Gayus Tambunan beredar di media sosial. Gayus terlihat bersama dua wanita sedang makan di sebuah restoran. Belakangan diketahui bahwa Gayus keluar dari penjara untuk menghadiri persidangan perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Utara. Anehnya, restoran tempat foto itu diambil berada di daerah Jakarta Selatan. Gayus sendiri mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, sejak 2011.
FAIZ NASHRILLAH