TEMPO.CO, Batu - Para kepala desa di Kota Batu menolak menggunakan dana desa. Alasannya, Pemerintah Kota Batu telah mengalokasikan dana yang lebih besar untuk kebutuhan desa setempat.
Selain itu, waktu penggunaan anggarannya mepet, sehingga dikhawatirkan jika tak dikelola dengan perencanaan dan pertanggungjawaban yang memadai akan menimbulkan konsekuensi hukum. Apalagi banyak kepala desa yang tak memahami aturan dan penggunaan dana.
"Kami tidak menerima dana desa sesuai kesepakatan kepala desa dan persetujuan DPRD," kata Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, Kamis, 24 September 2015.
Tahun ini, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Batu mengalokasikan dana desa Rp 11,3 miliar. Dana itu dialokasikan untuk 19 desa di Kota Batu. Rata-rata setiap desa menerima dana sebesar Rp 750 juta sampai Rp 1,2 miliar.
Sedangkan dana desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2015 sebesar Rp 6,3 miliar. Setiap desa menerima alokasi sekitar Rp 300-600 juta. Dengan demikian, alokasi anggaran dana desa dari APBN yang diterima lebih kecil jika dibandingkan dengan dana dari APBD.
Kepala Desa Sumbergondo, Bumiaji, Batu, Nuryuwono, mengaku dana dari Pemerintah Kota Batu telah mencukupi untuk kebutuhan desa. Seperti untuk membangun infrastruktur, irigasi pertanian, dan fasilitas umum bagi masyarakat. Sumbergondo telah membangun jembatan yang menghubungkan Desa Sumbergondo dengan Tulungrejo. "Jembatan ini dibangun bulan lalu dengan dana dari APBD," ujarnya.
Pemerintah Desa Sumbergondo juga membangun posko informasi desa, termasuk memperbaiki rumah warga yang tak layak huni. Masyarakat juga berswadaya membangun jaringan air minum dan mengelolanya.
Meski dana cukup, diakuinya masih ada fasilitas umum yang belum diperbaiki. Seperti jalan desa yang menghubungkan antardesa yang terlihat berlubang, sehingga mengganggu proses mobilisasi warga untuk distribusi barang dan hasil pertanian.
EKO WIDIANTO