TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Komisaris Besar Bambang Waskito mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan. Mereka ingin mendapatkan petunjuk detail kerugian negara dalam kasus korupsi pengadaan harbor mobile crane di PT Pelabuhan Indonesia II.
Misi utama koordinasi tersebut adalah mencari pihak-pihak yang terlibat. "Sehingga kami bisa menentukan siapa saja yang nanti akan dipanggil," ucapnya di Bareskrim, Jumat, 18 September 2015.
Bambang berujar, kasus ini tak akan berhenti pada Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II Ferialdy Nurlan. Menurut dia, penyidik saat ini masih mendalami kasus untuk mencari calon tersangka lain. "Pokoknya, kami lengkapi alat bukti dululah," tuturnya.
Bareskrim sebelumnya sudah menetapkan Ferialdy sebagai tersangka. Ferialdy ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) bernomor R/87/VIII/2015/Dittipideksus. Dalam SPDP tersebut, dia juga disangka melakukan tindak pidana pencucian uang.
Selain itu, Ferialdy diduga menyalahgunakan wewenang lantaran menandatangani pengadaan sepuluh crane untuk sepuluh pelabuhan di Indonesia. Seharusnya yang menandatangani pengadaan crane tersebut adalah manajer umum masing-masing pelabuhan.
Koordinasi dengan BPK sebelumnya sudah terjadi. Namun anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Achsanul Qosasih, menuturkan pihaknya tak menemukan indikasi kerugian negara. “BPK menemukan adanya ketidakcermatan dalam pengadaan sepuluh unit alat angkat,” katanya beberapa waktu lalu.
Ketidakcermatan itu adalah kekurangan penerimaan sebesar Rp 456,5 juta sebagai denda atas keterlambatan pengiriman. Namun, ucap Achsanul, kekurangan penerimaan ini sudah diselesaikan Pelindo II.
DEWI SUCI RAHAYU