TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah mengatakan tidak ada larangan dari pimpinan DPR bagi sekretaris jenderal untuk menghadiri undangan Mahkamah Kehormatan Dewan. "Berdasarkan undang-undang, sekjen kan memang bertanggung jawab terhadap pimpinan Dewan. Bukannya menolak, tapi laporan dulu," katanya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 17 September 2015.
Pada Rabu, 16 September 2015, Sekjen DPR Winantuningtyastiti tidak memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Ketidakhadiran ini menimbulkan spekulasi adanya intervensi dari pimpinan Dewan. Panggilan ini dilakukan MKD untuk meminta konfirmasi soal dokumen terkait dengan kepergian Ketua DPR Setya Novanto dan rombongan DPR ke Amerika. Kepergian itu menjadi masalah karena, di Negeri Abang Sam, Setya dan Fadli Zon bertemu dengan salah satu kandidat Presiden Amerika, Donald Trump.
Menurut Fahri, dalam undang-undang, alat kelengkapan Dewan tak bisa memanggil sekjen. Hal ini karena sekjen bertanggung jawab langsung kepada pimpinan Dewan. "Kita kan pembuat undang-undang, ya, kita harus taat pada undang-undang," ujarnya.
Pimpinan Dewan, menurut Fahri, juga bukan melarang, melainkan harus punya ketaatan terhadap undang-undang. Ia menilai pimpinan memang tidak boleh digerakkan oleh opini dan harus didasari aturan dalam bertindak.
Menurut Fahri, sekjen hanya membawahkan kekuatan pendukung, yaitu administratif dan keahlian. Karena itu, menurut dia, wajar kalau sekjen meminta arahan kepada pimpinan Dewan karena kepada dialah sekjen bertanggung jawab. "Jangan dibikin masalah sesuatu yang bukan masalah," katanya.
MAWARDAH NUR HANIFIYANI