Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Abraham Samad Terancam Dijemput Paksa  

Editor

Zed abidien

image-gnews
Abraham Samad menjawab pertanyaan awak media saat tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, 24 Juni 2015. Abraham diperiksa sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan kekuasaan atas laporan Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, M Yusuf Sahide. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Abraham Samad menjawab pertanyaan awak media saat tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, 24 Juni 2015. Abraham diperiksa sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan kekuasaan atas laporan Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, M Yusuf Sahide. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.CO, Makassar - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Abraham Samad terancam dijemput paksa oleh Kepolisian Sulawesi Selatan dan Barat. Ancaman ini dilontarkan setelah Samad tak datang memenuhi panggilan kepolisian sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan lantaran kegiatan yang tak dapat ditinggalkan.

Juru bicara Polda Sulselbar Komisaris Besar Frans Barung Mangera mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan ketidakhadiran Abraham Samad. Kepolisian dapat mengagendakan pemanggilan ulang terhadap Samad. Kepolisian segera mengagendakan pemanggilan kedua. Bila itu masih diabaikan, pihaknya akan melakukan pemanggilan ketiga yang disertai upaya penjemputan paksa.

"Kalau tidak hadir tidak apa-apa karena itu adalah hak tersangka. Kami akan lakukan pemanggilan kedua dalam waktu dekat setelah berkoordinasi dengan kejaksaan. Bila belum juga hadir, maka kami bisa melakukan upaya jemput paksa. Kami memberikan keleluasaan terhadap yang bersangkutan. Namun, hukum itu juga ada batas waktunya," kata Barung, Kamis, 17 September.

Barung menjelaskan pihaknya segera berkoordinasi dengan kejaksaan ihwal penyusunan ulang agenda pelimpahan tahap kedua kasus yang menjerat Abraham Samad. Barung menuturkan pihaknya yakin Abraham Samad memahami semuanya. Ia berharap yang bersangkutan bersikap kooperatif mengingat pelimpahan tahap kedua kasus itu merupakan kewajiban sekaligus tagihan dari kejaksaan. "Kan, berkasnya sudah P-21," ucapnya.

Barung menegaskan pelimpahan tahap kedua kasus Abraham Samad harus dilakukan pihaknya setelah kejaksaan menyatakan berkas kasus ketua KPK nonaktif itu lengkap alias P-21. Adapun untuk berkas tersangka lainnya, yakni Feriyani Lim, masih menunggu informasi kejaksaan ihwal kelengkapannya. Bila sudah dinyatakan lengkap, pihaknya juga akan menyerahkan Feriyani ke kejaksaan.

Barung mengatakan Abraham Samad dan Feriyani disangkakan pasal yang sama, yakni Pasal 264 KUHP ayat 1 subsider Pasal 266 KUHP ayat 1 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 yang telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan dan Barat Kombes Khasril menyatakan baru berkas Abraham Samad yang lengkap dan bisa diserahkan ke kejaksaan. Kepolisian juga menegaskan belum ada penetapan resmi ihwal tersangka baru. Informasi bahwa kakak Abraham, Imran Samad, ditetapkan sebagai tersangka ditampiknya. Namun ia mengakui bisa jadi Imran berstatus tersangka setelah kasus dikembangkan. 

Dimintai konfirmasi terpisah, koordinator tim advokasi Abraham Samad di Sulawesi Selatan, Adnan Buyung Azis, menyatakan pemberitahuan pelimpahan tahap kedua kasus Abraham ia terima mendadak. "Baru diterima kemarin Magrib di kantor LBH Makassar. Informasinya mendadak dan AS (Abraham Samad) kan tinggalnya di Jakarta," ujar dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kasus pemalsuan dokumen kependudukan itu bermula dari laporan Chairil Chaidar Said, ketua LSM Lembaga Peduli KPK-Polri ke Bareskrim Mabes Polri. Kasus ini dilimpahkan ke Polda yang kemudian menetapkan Feriyani dan Abraham sebagai tersangka. Feriyani kemudian melaporkan Abraham Samad ke Bareskrim Mabes Polri. Abraham dituduh membantu Feriyani mengurus perpanjangan paspor di Makassar pada 2007.

TRI YARI KURNIAWAN



 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

2 hari lalu

Ilustrasi Polisi Indonesia. Getty Images
TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.


Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

3 hari lalu

Ilustrasi sabu. Reuters
Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.


Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

3 hari lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.


Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

3 hari lalu

Petugas sedang memadamkan api yang membakar sebuah ruko di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta, Jumat, 19 April 2024. Foto: ANTARA/Khaerul Izan
Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?


Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

3 hari lalu

Petugas melayani pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di ruangan Layanan Publik Polres Tegal, Jawa Tengah, Selasa 12 November 2019. Menurut petugas pelayanan, jumlah pemohon pembuatan SKCK untuk syarat pendaftaran CPNS 2019, dua hari terakhir meningkat hingga 50 persen dari biasanya 50 pemohon menjadi 100 pemohon. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

Tata cara perpanjang SKCK 2024 secara online bisa dilakukan melalui aplikasi PRESISI POLRI Super App. Ketahui syarat dan biaya terbarunya.


Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

3 hari lalu

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. (foto: humas polri)
Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, ke depan bakal banyak tantangan yang akan dihadapi polisi dan masyarakat.


Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

4 hari lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat. Untuk diketahui, pasangan capres-cawapres Pilpres 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengajukan gugatan ke MK.  TEMPO/Subekti.
Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

7.000 lebih personel gabungan Polri-TNI berjaga di MK pada hari ini.


Polisi Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Gedung MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024

4 hari lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat. Untuk diketahui, pasangan capres-cawapres Pilpres 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengajukan gugatan ke MK. TEMPO/Subekti.
Polisi Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Gedung MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024

Rekayasa lalu lintas di sekitar gedung MK berlangsung situasional bergantung kondisi pendemo.


5 Hari Lebaran, Polisi Catat Ada 1.370 Kecelakaan dan 200 Orang Tewas

8 hari lalu

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan meninjau lokasi kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah, Kamis, 11 April 2024. Dok. Korlantas Polri
5 Hari Lebaran, Polisi Catat Ada 1.370 Kecelakaan dan 200 Orang Tewas

Korlantas Polri mencatat ada ribuan kecelakaan lalu lintas selama 5 hari Lebaran. Dari jumlah total itu ada ratusan nyawa terenggut.


Pemerintah Diminta Tak Bebankan Penyelesaian Konflik Papua Hanya pada TNI dan Polri

8 hari lalu

Ilustrasi TNI. ANTARA
Pemerintah Diminta Tak Bebankan Penyelesaian Konflik Papua Hanya pada TNI dan Polri

Pemerintah harus menyelesaikan masalah di Papua dengan cara-cara yang komprehensif dan lintas sektor.