TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian akan menyelidiki pemilik saham 10 perusahaan pembakar hutan di Sumatera dan Kalimantan. Kebakaran itu telah menyebabkan kabut asap tebal hingga ke negara tetangga. Penyelidikan dilakukan untuk mengetahui apakah perusahaan tersebut dimiliki asing atau tidak.
"Kami masih selidiki dan teliti apakah asing ikut memegang saham di perusahaan itu atau tidak," kata Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 17 September 2015.
Hingga saat ini, Kepolisian telah menetapkan 10 perusahaan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran hutan. Sepuluh perusahaan itu adalah PMH, RPP, RBS, LIH, MBA, GAP, ASP, KAL, RJP, dan SKM. Dari 10 perusahaan itu, 5 perusahaan diduga berperan dalam pembakaran hutan di Riau, 2 perusahaan di Jambi, dan 3 perusahaan di Kalimantan Tengah. Mereka semua bergerak di bidang usaha perkebunan dan hutan tanaman.
Dari nama-nama perusahaan itu, polisi akan menyelidiki siapa direksi, komisaris, hingga pemegang sahamnya. "Kami harus teliti dulu," ucapnya.
Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Anang Iskandar mengatakan polisi akan menindak tegas siapa pun orang di korporasi yang memerintahkan pembakaran hutan, bahkan bila ternyata pemilik perusahaan itu adalah oknum polisi. "Kalau memang ada, ketentuannya akan tetap kami periksa," katanya di tempat yang sama.
INDRI MAULIDAR | ROBBY IRFANI