TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mendalami dugaan pemberian fee atau bayaran dari kandidat presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kepada rombongan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Bayaran itu kabarnya diberikan sepekan setelah pertemuan di Trump Tower, New York, Amerika Serikat. "Ada informasi, seminggu setelah pertemuan beredar fee dari Trump kepada seseorang," ujar Wakil Ketua MKD Junimart Girsang di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 14 September 2015.
Informasi itu, kata dia, berasal dari seseorang yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, MKD akan memanggil pemberi informasi untuk dimintai klarifikasi. "Mengenai siapa yang menerima, apakah dia anggota Dewan atau dari Kesekjenan, berapa jumlahnya, itu sudah masuk materi perkara dan tidak bisa kami buka," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.
Larangan menerima fee diatur dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik. Dalam Pasal 3 ayat (5) disebutkan anggota Dewan dilarang meminta dan menerima pemberian atau hadiah selain dari apa yang berhak diterimanya.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang ikut dalam delegasi membantah ada fee yang diberikan Donald Trump kepada rombongannya. Menurut dia, hanya sebuah bingkisan dari staf Trump yang menjadi suvenir dari pertemuan itu. "Tak ada fee atau amplop sama sekali. Yang ada hanya bingkisan yang isinya kalau tidak salah sebuah topi bertuliskan Trump."
INDRI MAULIDAR