TEMPO.CO, Sleman - Bekas anggota Polri, Hardani, akhirnya dijatuhi pidana mati oleh Mahkamah Agung terkait kasus pembunuhan sadis terhadap gadis berusia 16 tahun Ria Puspita Ristanti. Hukuman itu lebih berat dari putusan Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, yang menjatuhi pidana seumur hidup kepada polisi berpangkat brigadir itu.
Selain Hardani, 55 tahun, dua terpidana lain juga dijatuhi pidana mati, yakni seorang bapak dan anaknya, Khairil Anwar, 46 tahun, dan Yonas Refalusi Anwar, 21 tahun. Mereka terbukti bersekongkol membunuh Ria setelah memperkosa remaja asal Dusun Medelan, Desa Umbulmartani, Kecamatan Ngemplak, Yogyakarta, itu.
Berita Menarik
Icha Dijemput Ajal Beberapa Jam Selepas Diwisuda
Polisi Pemerkosa dan Pembunuh Itu Akhirnya Menunggu Maut
Ketiga bandit itu saat ini masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Wirogunan, Sleman, Yogyakarta. "Salinan putusan sudah kami terima, tapi Hardani mengajukan peninjauan kembali," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sleman Atika Santoso kepada Tempo, Minggu, 13 September 2015.
Pemerkosaan dan pembunuhan terhadap siswi sekolah menengah kejuruan itu pada April 2013 terjadi di rumah kosong di Selomartani, Kalasan, Sleman. Setelah korban dicekoki dengan minuman keras, enam orang menggauli korban secara bergiliran. Setelah mereka puas melampiaskan syahwatnya, korban dipukul dengan balok.
Leher korban dilukai dengan pisau dapur. Setelah itu, jasad Ria dibuang di pinggir sawah yang sepi. Sehari setelah peristiwa itu, jasad korban dibakar atas petunjuk Hardani untuk menghilangkan jejak. Ada juga tiga orang yang ikut memerkosa dan membunuh korban serta sudah divonis, tapi bukan hukuman mati.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman sebelumnya Hardani, Khairil, dan Yonas dengan pidana hukuman seumur hidup pada 24 Oktober 2013. Namun mereka banding ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi menguatkan vonis pengadilan negeri. Mereka melakukan upaya kasasi. Alih-alih dapat keringanan, Mahkamah Agung justru memperberat vonis menjadi hukuman mati.
Berita Menarik
Begini Kalau Jusuf Kalla Bohongi Istrinya
Konser Bon Jovi: Alasan Judika Tak Berani Bawa Anak-Istri
Putusan kasasi untuk Yonas ditetapkan pada 13 Mei 2014 dengan nomor 522K/Pid.Sus/2014. Vonis mati bagi bapaknya, Khairil Anwar, dituangkan dalam putusan nomor 454K/Pid.Sus/2014 tertanggal 29 April 2014. Sedangkan vonis kasasi terhadap Hardani diputuskan pada 21 April 2014 dengan nomor 400K/Pid/2014.
Putusan kasasi tersebut dijatuhkan oleh Mahkamah Agung dengan pertimbangan mereka bertiga secara berencana menghilangkan nyawa Ria Puspita setelah memperkosanya secara bergiliran. Perbuatan sadis itu justru direncanakan seorang polisi bersama dua orang itu. Sedangkan yang lain hanya turut serta.
Adapun pihak Kejaksaan Negeri, ujar Atika, tinggal menunggu perintah dari Kejaksaan Agung untuk melaksanakan proses eksekusi terhadap para terpidana. Sedangkan upaya peninjauan kembali tidak menghalangi eksekusi. "Tinggal menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung," tuturnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Nikolaus Kondomo mengatakan, meski upaya hukum terakhir tersebut tidak menghalangi proses eksekusi, pihaknya masih menunggu petunjuk dari atasannya. Kejaksaan juga menghormati upaya hukum dari tervonis yang mengajukan peninjauan kembali.
MUH SYAIFULLAH
Video Kasus-Kasus Pembunuhan: