Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Brigadir Hardani Tega Menggilir dan Habisi ABG, Hukumannya..  

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
REUTERS/Herwig Prammer
REUTERS/Herwig Prammer
Iklan

TEMPO.CO, Sleman - Bekas anggota Polri, Hardani, akhirnya dijatuhi pidana mati oleh Mahkamah Agung terkait kasus pembunuhan sadis terhadap gadis berusia 16 tahun Ria Puspita Ristanti. Hukuman itu lebih berat dari putusan Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, yang menjatuhi pidana seumur hidup kepada polisi berpangkat brigadir itu.

Selain Hardani, 55 tahun, dua terpidana lain juga dijatuhi pidana mati, yakni seorang bapak dan anaknya, Khairil Anwar, 46 tahun, dan Yonas Refalusi Anwar, 21 tahun. Mereka terbukti bersekongkol membunuh Ria setelah memperkosa remaja asal Dusun Medelan, Desa Umbulmartani, Kecamatan Ngemplak, Yogyakarta, itu.

Berita Menarik
Icha Dijemput Ajal Beberapa Jam Selepas Diwisuda
Polisi Pemerkosa dan Pembunuh Itu Akhirnya Menunggu Maut
   

Ketiga bandit itu saat ini masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Wirogunan, Sleman, Yogyakarta. "Salinan putusan sudah kami terima, tapi Hardani mengajukan peninjauan kembali," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sleman Atika Santoso kepada Tempo, Minggu, 13 September 2015.

Pemerkosaan dan pembunuhan terhadap siswi sekolah menengah kejuruan itu pada April 2013 terjadi di rumah kosong di Selomartani, Kalasan, Sleman. Setelah korban dicekoki dengan minuman keras, enam orang menggauli korban secara bergiliran. Setelah mereka puas melampiaskan syahwatnya, korban dipukul dengan balok.

Leher korban dilukai dengan pisau dapur. Setelah itu, jasad Ria dibuang di pinggir sawah yang sepi. Sehari setelah peristiwa itu, jasad korban dibakar atas petunjuk Hardani untuk menghilangkan jejak. Ada juga tiga orang yang ikut memerkosa dan membunuh korban serta sudah divonis, tapi bukan hukuman mati.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman sebelumnya Hardani, Khairil, dan Yonas dengan pidana hukuman seumur hidup pada 24 Oktober 2013. Namun mereka banding ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi menguatkan vonis pengadilan negeri. Mereka melakukan upaya kasasi. Alih-alih dapat keringanan, Mahkamah Agung justru memperberat vonis menjadi hukuman mati.

Berita Menarik
Begini Kalau Jusuf Kalla Bohongi Istrinya
Konser Bon Jovi: Alasan Judika Tak Berani Bawa Anak-Istri

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Putusan kasasi untuk Yonas ditetapkan pada 13 Mei 2014 dengan nomor 522K/Pid.Sus/2014. Vonis mati bagi bapaknya, Khairil Anwar, dituangkan dalam putusan nomor 454K/Pid.Sus/2014 tertanggal 29 April 2014. Sedangkan vonis kasasi terhadap Hardani diputuskan pada 21 April 2014 dengan nomor 400K/Pid/2014.

Putusan kasasi tersebut dijatuhkan oleh Mahkamah Agung dengan pertimbangan mereka bertiga secara berencana menghilangkan nyawa Ria Puspita setelah memperkosanya secara bergiliran. Perbuatan sadis itu justru direncanakan seorang polisi bersama dua orang itu. Sedangkan yang lain hanya turut serta.

Adapun pihak Kejaksaan Negeri, ujar Atika, tinggal menunggu perintah dari Kejaksaan Agung untuk melaksanakan proses eksekusi terhadap para terpidana. Sedangkan upaya peninjauan kembali tidak menghalangi eksekusi. "Tinggal menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung," tuturnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Nikolaus Kondomo mengatakan, meski upaya hukum terakhir tersebut tidak menghalangi proses eksekusi, pihaknya masih menunggu petunjuk dari atasannya. Kejaksaan juga menghormati upaya hukum dari tervonis yang mengajukan peninjauan kembali.

MUH SYAIFULLAH

Video Kasus-Kasus Pembunuhan:

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

17 jam lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi


Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

18 jam lalu

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (kiri) saat konferensi pers kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari di Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/Ilham Kausar
Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta


Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

1 hari lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.


Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.


Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

2 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.


Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

2 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.


Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

2 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.


Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

2 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.


Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

2 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.


Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

2 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

Tersangka pembunuhan wanita hamil 4 bulan itu dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.