TEMPO.CO, Jakarta - Ditengah musibah jatuhnya alat angkut berat (crane) di Masjidil Haram, kasus korupsi haji yang melibatkan sejumlah anggota DPR juga terkuak. Dalam dakwaan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, nama Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan di DPR, Hasrul Azwar ikut terseret.
Hasrul, menurut Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Supardi, dalam dakwaannya ikut menerima aliran dana korupsi haji senilai 5,8 juta riyal atau Rp 21,6 miliar. Berdasarkan dokumen yang Tempo miliki, jejak Hasrul terendus dalam penetuan pondokan para jamaah haji regular tahun 2012.
Saat itu, Suryadharma memberikan kesempatan anggota komisi haji untuk mengajukan nama majmuah atau penyewa perumahan di Jeddah, Makkah, dan Madinah. Para anggota DPR itu menunjuk Hasrul sebagai koordinator. Ketika itu, Hasrul jadi Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan. Sedangkan ketua umumnya adalah Suryadharma Ali. Komisi haji menunjuk Hasrul jadi penghubung dengan Suryadharma.
Baca juga:
MU 3-1 Liverpool: Kenapa Kekalahan Ini Selalu Menyakitkan bagi Liverpool?
Ruhut Bicara Soal Kedekatan Rizal Ramli dengan Artis Cantik
Dokumen dakwaan juga menyebutkan, pada Maret dan April 2012, rombongan komisi haji DPR yang dipimpin Hasrul Azwar menemui Mohammad Syairozi Dimyathi dan Akhmad Jauhari. Dua orang ini merupakan petugas yang ditunjuk kementerian agama sebagai tim penyewaan perumahan jemaah haji Indonesia.
Mereka bertemu di Hotel Al Hambra Jeddah. Hasrul datang bersama Chairun Nisa dari Partai Golkar, Jazuli Juwaini dari Partai Keadilan Sejahtera, Zulkarnaen Djabar dari Partai Golkar, dan Said Abdullah dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Selanjutnya: Hasrul menyatakan...