TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat tercantum dalam dakwaan atas bekas Menteri Agama Suryadharma Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Mereka disebut menerima jatah sisa kuota haji tanpa melalui prosedur semestinya.
Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan lembaganya belum menentukan tindakan yang akan dilakukan pada anggota Dewan tersebut. "Itu kan fakta yang muncul di persidangan. Nanti kita lihat keputusan hakim," kata Johan di gedung KPK, Jumat, 11 September 2015.
Menurut Johan, fakta yang muncul di persidangan dapat dikembangkan. KPK dapat menelusuri peran para anggota dewan baik sebelum putusan dijatuhkan maupun sebelumnya. Namun KPK belum memulai penyelidikan itu dengan alasan menunggu putusan hakim.
Dalam dakwaan Surya disebut sejumlah anggota Dewan turut menikmati manfaat dari korupsi yang dilakukannya. Salah satunya adalah Hasrul Azwar yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VIII. Jaksa menyebut akibat penyimpangan pelaksanaan haji di Kementerian Agama selama 2010-2014, Hasrul menjadi lebih kaya SR (Saudi Riyal) 5,851 juta atau setara dengan Rp 21,6 miliar dengan kurs Rp 3.700 per riyal.
Nama Hasrul disebut karena ikut merekomendasikan sejumlah nama untuk menjadi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji. Rekomendasi itu dikeluarkan saat Kementerian Agama dan Komisi VIII bertemu dalam rapat panitia kerja pembahasan biaya penyelenggaraan ibadah haji.
Dalam rapat itu Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Slamet Riyanto menerima permintaan dari anggota Komisi VIII (termasuk Hasrul dan Nurul Iman Mustofa) agar mengakomodasi orang-orang yang direkomendasikan untuk dapat menunaikan ibadah haji gratis dengan menjadi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi.
Permintaan itu disampaikan Slamet kepada terdakwa dan disetujui. Padahal, PPIH harus memenuhi persyaratan yang ditentukan seperti berstatus pegawai negeri sipil dan mengikuti seleksi di Kementerian Agama. Hal itu berulang kali dilakukan SDA pada 2011 hingga 2013. Bahkan ketika Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah digantikan Anggito Abimanyu.
MOYANG KASIH | INDRI MAULIDAR