TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Mardani H. Maming meminta pemerintah mengubah mekanisme pencairan dana desa di seluruh Indonesia. "Sebaiknya langsung saja, dari pemerintah pusat ke desa-desa," kata Mardani, Rabu, 9 September 2015.
Menurutnya, mekanisme pencairan dana desa melalui kabupaten/kota amat ruwet dan bertele-tele. "Tentu kami, pemerintah kabupaten/kota tidak akan lepas tangan dalam pengawasan penggunaan dana desa tersebut," katanya. Mardani menegaskan pemerintah kabupaten/kota akan tetap melakukan pengawasan atas penggunaan dana desa itu. "Tapi kami tak mau ada birokrasi yang terlalu panjang,” kata Mardani.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri untuk memecahkan masalah macetnya pencairan dana desa. Pemerintah kabupaten/kota dianggap sebagai sumber masalah dari lambatnya pencairan dana yang diharapkan mendorong pembangunan desa tersebut.
“Kalau mau cepat pembangunannya, langsung saja ke desa,” kata Mardani. “Jika kadesnya buruk, maka kabupaten yang menindaklanjuti dengan hukuman,” lanjutnya.
Mardani mengingatkan pemerintah untuk memperkuat pendampingan masyarakat desa yang bakal menggunakan dana itu. “Pakailah orang-orang PNPM yang dulu jadi pendamping desa. Itu sudah berjalan lebih dulu dan tidak ada masalah,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Desa Marwan Jafar mengatakan lebih dari 40 ribu desa hingga saat ini belum menerima dana desa.
ARKHELAUS WISNU