Puan justru meminta wartawan menanyakan tuduhan Surya ini ke Komisi Haji DPR. "Coba tanya lagi ke Pak SDA atau Komisi VIII. Saya tidak tahu," kata Puan, yang juga putri ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.
Sebelumnya, dalan sidang pembelaannya, Suryadharma tak merasa pembagian kuota haji itu sebagai sebuah kesalahan. "Tidak ada satu pun calon jemaah haji yang haknya dirampas dan ini tidak menggunakan keuangan negara," ucap dia.
Surya yakin penggunaan sisa kuota yang tak terserap itu sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 dan Peraturan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Nomor D/741 A tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Sisa Kuota Nasional.
Selain itu, dia menambahkan, Kedutaan Besar Saudi Arabia memang menyediakan sejumlah kuota khusus yang bisa diakses oleh kementerian dan lembaga demi menjaga hubungan baik pemerintah Arab Saudi dengan Indonesia.
Persidangan Suryadharma di Pengadilan Tipikor memasuki tahap pembacaan eksepsi. Surya menolak dakwaan jaksa pada dirinya. Dalam dakwaan jaksa, Surya disebut mendapat keuntungan Rp 1,8 miliar dari penyelenggaraan ibadah haji. Dia juga dituding mengutak-atik kuota haji untuk diberikan pada orang-orang dekatnya.
Jaksa menduga keuangan negara rugi hingga Rp 27 miliar dan 17,9 juta rial akibat perbuatan Suryadharma. Angka itu didapat dari dua laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tertanggal 5 Agustus 2015.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA | PUTRI ADITYOWATI
Artikel Menarik:
Drama Budi Waseso: Jokowi-JK Menguat, Kubu Mega Menyerah?
Inilah yang Terjadi Di Balik Pertemuan Novanto-Trump