TEMPO.CO, Surabaya - Bakal calon wali kota Surabaya, Rasiyo, mengaku menunggu info resmi dari Partai Demokrat menyusul gagalnya dia dan Dhimam Abror maju dalam Pilkada Surabaya 2015 mendatang.
Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya menyatakan pasangan Rasiyo-Dhimam Abror tak memenuhi syarat menjadi penantang pasangan petahana Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana.
Rasiyo mengatakan bakal berkordinasi dengan partai pengusungnya, Partai Demokrat, untuk menangani masalah ini. Pihaknya bakal meneliti lebih lanjut apa alasan KPU menyatakan dirinya dan Abror tidak memenuhi syarat. “Kami akan melihat lagi siapa yang tidak memenuhi syarat, apakah salah satunya saja atau keduanya. Itu yang akan diselesaikan dulu,” ujarnya saat dihubungi Tempo, Minggu, 30 Agustus 2015.
Mantan Sekretaris Daerah provinsi Jawa Timur itu pun mengaku belum mendapat info resmi mengenai langkah apa yang akan ditempuh partai pengusungnya. “Saya saja baru turun dari panggung, foto-foto,” katanya. Rasiyo tengah mengikuti rapat pleno pengurus pusat dan sesi pendidikan politik Partai Demokrat untuk menghadapi Pilkada 2015 di Cipanas, Jawa Barat.
Rasiyo yakin Partai Demokrat mempertimbangkan matang dalam merespons keputusan KPU itu. “Bergantung keputusan partai. Saya yakin karena diberangkatkan partai, jadi ikut saja bagaimana yang seharusnya dilakukan. Tentu partai akan bertindak secepat mungkin untuk menyikapi hal ini,” ujarnya santai.
Pria berusia 64 tahun itu sempat mengaku keberatan dengan pendeknya masa perpanjangan dan perbaikan berkas. Ia menggambarkan betapa ia kelimpungan menyelesaikan berbagai dokumen yang harus disertakan sebagai syarat pencalonan. “Waktu perpanjangan hanya tiga hari dari tanggal 9, 10, sampai 11 Agustus dan harus mengurus SKCK, mengumpulkan ijazah, macam-macam. Padahal biasanya tidak cukup hanya dalam waktu dua atau tiga hari," ujarnya.
Dokumen persyaratan pencalonan yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik meliputi Formulir Model B-KWK, Model B1-KWK, Model B2-KWK, Model B3-KWK dan Model B4-KWK pun berusaha ia lengkapi. Termasuk paket persyaratan berupa fotokopi NPWP, tanda terima penyampaian SPTPP, dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari KPP.
Rasiyo pun menilai, kurangnya persyaratan yang dipenuhi oleh pasangannya, Dhimam Abror, disebabkan oleh waktu yang sempit. “Itu kan, hanya syarat kelengkapan saja. Mungkin karena waktunya mengurus sangat mepet sehingga tidak lengkap. Sebenarnya kami berharap ada kelonggaran untuk waktu seperti itu.”
Berdasarkan keputusan KPU Surabaya, formulir Model B1-KWK yakni surat keputusan pimpinan parpol tingkat pusat tentang persetujuan paslon yang tidak memenuhi syarat. KPU menemukan perbedaan antara surat keputusan alias rekomendasi Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional sebagai partai pengusung Dhimam Abror. Dua surat yang diserahkan pada saat pendaftaran pada 11 Agustus dan masa perbaikan 19 Agustus tidak sama.
ARTIKA RACHMI FARMITA