TEMPO.CO, Jakarta - Sekelompok anak muda berkumpul saat berlangsung Hari Bebas Kendaraan di Bundaran Hotel Indonesia pada Minggu, 23 Agustus 2015. Mereka menyuarakan desakan agar pemerintah segera mengaksesi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang hingga kini tak kunjung ditandatangani pemerintah.
“Kalaupun enggak ditandatangani, pemerintah harus bisa melindungi rakyat dengan membuat aturan yang menjamin kesehatan anak-anak Indonesia,” kata Yuki Wirabagja, juru bicara Smoke Free Agents kepada Tempo, Jumat, 28 Agustus 2015.
Menurut Yuki, kegiatan itu merupakan aksi bersama FCTC Lindungi Anak. “Tujuan aksi kami untuk mendukung Presiden agar meratifikasi FCTC sekaligus menindaklanjuti penyerahan petisi perlindungan anak-anak dari dampak konsumsi dan paparan asap rokok pada 13 Agustus lalu,” katanya.
Yuki menjelaskan aksi mereka merupakan gabungan dari berbagai elemen komunitas pengendalian tembakau, di antaranya Smoke Free Agents, Forum Anak Jabodetabek, Gerakan Muda FCTC, Goodlife Society, dan Komunitas Remaja Pena Anak Kreatif.
Ia memaparkan saat ini regulasi yang ada belum bisa melindungi anak-anak. Padahal, UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyatakan setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dan diskriminasi.
“Kenyataannya, anak-anak begitu mudah mendapatkan akses rokok. Mereka bisa membeli rokok di mana saja dan kapan saja,” ucapnya.
Yuki mengatakan perlindungan terhadap anak dari ancaman zat adiktif belum maksimal. “Anak-anak masih terus terpapar asap dan iklan rokok yang gencar,” ujarnya. Ia mencontohkan kasus yang dialami Elysabeth Ongkojoyo dan bayinya yang berusia 1,5 bulan saat mengudap makan di salah satu gerai donat di Lippo Mall Pluit pada Rabu, 26 Agustus 2015. Ely diusir perokok karena ingin merokok di dalam mal. Ely kemudian membuat petisi.
Menurut Yuki, dengan meratifikasi FCTC, tindak lanjut berikutnya adalah membuat regulasi yang membebaskan anak dari paparan asap dan iklan rokok. “Bahasa kerennya, melakukan aksesi FCTC. Kalau sudah meratifikasi, ya harus membuat Undang-Undang Perlindungan Kesehatan Anak,” katanya.
ISTIQOMATUL HAYATI