TEMPO.CO, Yogyakarta - Kepala Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta Nurwidi Hartono mengatakan selama operasi yustisi yang digelar sejak Januari hingga Agustus tahun ini, ditemukan 18 hotel yang terindikasi belum mengantongi izin gangguan atau hinder ordonantie (HO).
Hingga Juli lalu, sebanyak sembilan hotel sudah dilakukan pemberkasan dan proses pengadilan karena terbukti melanggar. Adapun mulai bulan ini ada sembilan pemilik hotel lagi yang dipanggil dan dimintai klarifikasi terkait dengan kepemilikan izin operasional hotel. “Dari sembilan pengusaha yang kami panggil, baru dua yang merespons dan siap pemberkasan pengadilan,” katanya, Selasa, 25 Agustus 2015.
Nurwidi mengungkapkan pelanggaran terkait dengan HO akan mendapat ancaman pidana kurungan maksimal tiga bulan dan denda maksimal Rp 50 juta. Hal itu mengacu kepada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Izin Gangguan. Namun, menurut dia, dari proses pengadilan selama ini, vonis yang sering dijatuhkan adalah denda paling banter Rp 3 juta. “Yang dipidana kurungan tidak ada,” ujarnya.
Nurwidi mengatakan meski seluruh pengusaha dijerat dengan perda tersebut karena tak mengantongi izin HO, tapi putusan pengadilan bervariasi. “Tergantung hakimnya, kami tak bisa intervensi putusan,” ujarnya.
Dinas Ketertiban sendiri menolak menyebutkan nama-nama hotel yang sudah dan tengah ditindak itu. Nurwidi hanya memastikan jika seluruh hotel yang ditindak tersebut telah mengantongi nomor pokok wajib pajak atau dengan kata lain telah membayar pajak.
Pernyataan Nurwidi tersebut bertolak belakang dengan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. Menurut Haryadi, belum selesainya pengurusan izin hotel-hotel tersebut akan berdampak pada pencapaian target penerimaan pajak pemerintah. “Misalnya belum punya izin HO, artinya belum punya NPWP,” ucapnya Rabu pekan lalu.
Angggota Komisi B DPRD Kota Yogyakarta, Untung Supriyanto, sangsi jika hotel belum mengantongi HO bisa dipungut pajak. “Mana bisa, NPWP baru keluar setelah ada HO,” ujarnya.
Berdasarkan penelusuran Tempo, hotel-hotel tak berizin tersebut tersebar di sejumlah ruas jalan utama Kota Yogyakarta. Seperti Jalan Parangtritis, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Menteri Supeno, Jalan Bausasran, Jalan Magelang, Jalan Ganesha, juga kawasan Gedongkuning.
“Kebanyakan hotel yang nekat beroperasi itu ada di bagian selatan,” ujar anggota Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, Sigit Wicaksono.
Komisi A DPRD Kota Yogyakarta memanggil Pemerintah Kota Yogyakarta untuk membahas sejumlah hotel yang diduga beroperasi secara ilegal. “Kami minta tiap pekan Dinas Ketertiban melaporkan, mana yang sudah beres dan mana yang perlu segera disidangkan di pengadilan,” ujar Wakil Ketua Komisi A Bambang Anjar Jalumurti.
PRIBADI WICAKSONO