Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

18 Pemilik Hotel Ilegal di Yogya Akan Diajukan ke Pengadilan  

image-gnews
Sebuah mural bertuliskan
Sebuah mural bertuliskan "Jogja Ora Didol" di dinding sebuah bangunan di Yogyakarta (17/10). Kalimat Jogja Ora Didol (Jogja tidak dijual) diperkenalkan oleh Muhammad Arif, seniman mural yang ditangkap Polisi Pamong Praja dan divonis 7 hari penjara akibat membuat mural di sudut jalan Pojok Benteng, pekan lalu. TEMPO/Suryo Wibowo
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Kepala Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta Nurwidi Hartono mengatakan selama operasi yustisi yang digelar sejak Januari hingga Agustus tahun ini, ditemukan 18 hotel yang terindikasi belum mengantongi izin gangguan atau hinder ordonantie (HO).

Hingga Juli lalu, sebanyak sembilan hotel sudah dilakukan pemberkasan dan proses pengadilan karena terbukti melanggar. Adapun mulai bulan ini ada sembilan pemilik hotel lagi yang dipanggil dan dimintai klarifikasi terkait dengan kepemilikan izin operasional hotel. “Dari sembilan pengusaha yang kami panggil, baru dua yang merespons dan siap pemberkasan pengadilan,” katanya, Selasa, 25 Agustus 2015.

Nurwidi mengungkapkan pelanggaran terkait dengan HO akan mendapat ancaman pidana kurungan maksimal tiga bulan dan denda maksimal Rp 50 juta. Hal itu mengacu kepada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Izin Gangguan. Namun, menurut dia, dari proses pengadilan selama ini, vonis yang sering dijatuhkan adalah denda paling banter Rp 3 juta. “Yang dipidana kurungan tidak ada,” ujarnya.

Nurwidi mengatakan meski seluruh pengusaha dijerat dengan perda tersebut karena tak mengantongi izin HO, tapi putusan pengadilan bervariasi. “Tergantung hakimnya, kami tak bisa intervensi putusan,” ujarnya.

Dinas Ketertiban sendiri menolak menyebutkan nama-nama hotel yang sudah dan tengah ditindak itu. Nurwidi hanya memastikan jika seluruh hotel yang ditindak tersebut telah mengantongi nomor pokok wajib pajak atau dengan kata lain telah membayar pajak.

Pernyataan Nurwidi tersebut bertolak belakang dengan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. Menurut Haryadi, belum selesainya pengurusan izin hotel-hotel tersebut akan berdampak pada pencapaian target penerimaan pajak pemerintah. “Misalnya belum punya izin HO, artinya belum punya NPWP,” ucapnya Rabu pekan lalu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Angggota Komisi B DPRD Kota Yogyakarta, Untung Supriyanto, sangsi jika hotel belum mengantongi HO bisa dipungut pajak. “Mana bisa, NPWP baru keluar setelah ada HO,” ujarnya.

Berdasarkan penelusuran Tempo, hotel-hotel tak berizin tersebut tersebar di sejumlah ruas jalan utama Kota Yogyakarta. Seperti Jalan Parangtritis, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Menteri Supeno, Jalan Bausasran, Jalan Magelang, Jalan Ganesha, juga kawasan Gedongkuning.

“Kebanyakan hotel yang nekat beroperasi itu ada di bagian selatan,” ujar anggota Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, Sigit Wicaksono.

Komisi A DPRD Kota Yogyakarta memanggil Pemerintah Kota Yogyakarta untuk membahas sejumlah hotel yang diduga beroperasi secara ilegal. “Kami minta tiap pekan Dinas Ketertiban melaporkan, mana yang sudah beres dan mana yang perlu segera disidangkan di pengadilan,” ujar Wakil Ketua Komisi A Bambang Anjar Jalumurti.

PRIBADI WICAKSONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Elektabilitas Anak Muda Ini Tinggi untuk Pilkada 2024 Kota Yogyakarta

15 menit lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Elektabilitas Anak Muda Ini Tinggi untuk Pilkada 2024 Kota Yogyakarta

Sejumlah nama anak muda mendulang suara yang cukup besar dalam survei untuk Pilkada 2024 Kota Yogyakarta.


Jurus Yogyakarta Jaga Kawasan Sumbu Filosofi dari Potensi Bencana

3 jam lalu

Malioboro Yogyakarta menjadi satu area yang dilalui garis imajiner Sumbu Filosofis. (Dok. Pemkot Yogyakarta)
Jurus Yogyakarta Jaga Kawasan Sumbu Filosofi dari Potensi Bencana

Kawasan Sumbu Filosofi secara khusus memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologi dan demografis yang memungkinkan terjadinya bencana


Sumbu Filosofi Yogyakarta Diakui UNESCO, Makna Garis Imajiner Gunung Merapi ke Laut Selatan

1 hari lalu

Tugu Yogyakarta, pada awal dibangun pada era Sultan HB I sempat setinggi 25 meter. Dok. Pemkot Yogyakarta.
Sumbu Filosofi Yogyakarta Diakui UNESCO, Makna Garis Imajiner Gunung Merapi ke Laut Selatan

UNESCO akui Sumbu Filosofi Yogyakarta, garis imajiner dari Gunung Merapi, Tugu, Keraton Yogyakarta, Panggung Krapyak, dan bermuara di Laut Selatan.


Peristiwa Gejayan dan Kematian Moses Gatutkaca 26 Tahun Lalu, Siapa Tanggung Jawab?

1 hari lalu

Moses Gatotkaca. Cuplikan video AP
Peristiwa Gejayan dan Kematian Moses Gatutkaca 26 Tahun Lalu, Siapa Tanggung Jawab?

Puncak aksi mahasiswa di Gejayan terjadi pada 8 Mei 1998 setelah salat Jumat. Moses Gatutkaca menjadi korban dengan luka parah. Siapa tanggung jawab?


Daftar Pemilihan Gubernur yang Digelar pada Pilkada 2024, Mengapa Yogyakarta Tak Termasuk?

2 hari lalu

Seorang pasien ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) memasukkan surat suara ke kotak saat simulasi Pemilu 2024 di Pondok Rehabilitasi Sosial Zamrud Biru, Mustikasari, Bekasi, Jawa Barat, Selasa 13 Februari 2024. Simulasi ini untuk memberikan edukasi kepada pasien ODGJ yang memiliki DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan berdasarkan data KPU Kota Bekasi terdapat 1.095 ODGJ yang memilki hak suara pada Pemilu 2024. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Daftar Pemilihan Gubernur yang Digelar pada Pilkada 2024, Mengapa Yogyakarta Tak Termasuk?

Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada November 2024 di semua provinsi di seluruh Indonesia, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta. Apa alasannya?


Kenalkan Selokan Legendaris Van Der Wijck, Sleman Terbitkan Prangko Khusus

2 hari lalu

Festival Selokan Van Der Wijck Sleman. Dok.istimewa
Kenalkan Selokan Legendaris Van Der Wijck, Sleman Terbitkan Prangko Khusus

Selokan Van Der Wijck berperan penting menjamin irigasi di Sleman, Yigyakarta. Dibuat pada masa Sri Sultan Hamengku Buwono VIII berkuasa.


Masalah Sampah di Yogyakarta Tak Kunjung Tuntas, Sultan Beri Pesan Ini ke Kepala Daerah

2 hari lalu

Warga melintas di dekat tempat pembuangan sampah sementara di Yogyakarta, Senin, 17 Juli 2023. Penutupan sementara Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan untuk penataan berimbas pada tutupnya sejumlah tempat pembuangan sampah sementara di Kota Yogyakarta. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
Masalah Sampah di Yogyakarta Tak Kunjung Tuntas, Sultan Beri Pesan Ini ke Kepala Daerah

Yogyakarta sebagai destinasi wisata turut tercoreng oleh masalah sampah yang belum terselesaikan setelah TPA Piyungan tutup.


Sultan HB X Beri Pesan Abdi Dalem Yogyakarta Amalkan Ajaran Leluhur Mataram, Apa Saja ?

2 hari lalu

Raja Keraton yang juga Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menggelar Syawalan bersama abdi dalem Keraton Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman di Yogyakarta Selasa (7/5). Dok. Istimewa
Sultan HB X Beri Pesan Abdi Dalem Yogyakarta Amalkan Ajaran Leluhur Mataram, Apa Saja ?

Sultan Hamengku Buwono X memberi pesan khusus kepada abdi dalem Keraton Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman di acara Syawaan.


Bukan Lewat YIA, 3 Ribuan Calon Jemaah Haji Yogyakarta Tahun Ini tetap Terbang Lewat Bandara Solo

3 hari lalu

Sejumlah jamaah calon haji antre menaiki pesawat di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah, Rabu 24 Mei 2023 dini hari. Sebanyak 360 calon haji kloter pertama embarkasi Solo asal Kabupaten Grobogan diberangkatkan menuju Arab Saudi. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho
Bukan Lewat YIA, 3 Ribuan Calon Jemaah Haji Yogyakarta Tahun Ini tetap Terbang Lewat Bandara Solo

Yogyakarta International Airport saat ini masih belum memiliki asrama haji untuk embarkasi.


Yogyakarta Siapkan Regulasi Baru Pedoman Pendanaan Pendidikan, Pungutan Bakal Dilegalkan?

3 hari lalu

Warga dari Forum Masyarakat Peduli Pendidikan melakukan aksi memasak dengan bahan pangan murah akibat mahalnya harga biaya pendidikan dan kenaikan BBM di depan DPRD Provinsi Jawa Barat di Bandung, 22 September 2022. Mereka memprotes mahalnya biaya pendidikan di SMA/SMK negeri yang sampai saat ini belum bebas dari dana sumbangan pendidikan yang besarannya ditentukan oleh komite sekolah. TEMPO/Prima mulia
Yogyakarta Siapkan Regulasi Baru Pedoman Pendanaan Pendidikan, Pungutan Bakal Dilegalkan?

Salah satu beleid paling disorot terutama tentang pungutan sekolah di Yogyakarta, yang akan diubah istilahnya menjadi dana partisipasi.