Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tak Ada Bukti Hukuman Mati Bikin Jera  

image-gnews
Todung Mulya Lubis memberi kuliah umum sebagai guru besar hukum di Universitas Melbourne. Tommy Arianto/TEMPO
Todung Mulya Lubis memberi kuliah umum sebagai guru besar hukum di Universitas Melbourne. Tommy Arianto/TEMPO
Iklan

TEMPO.Co, Melbourne -- Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Melbourne Todung Mulya Lubis mengatakan pandangan dan keyakinan bahwa hukuman mati akan memberi efek jera pada para pelaku kejahatan sejauh ini tak terbukti. Saat memberikan kuliah umum di Centre for Indonesian Law, Islam and Society di Melbourne Law School, tadi malam, Senin, 24 Agustus 2015, Todung mengutip beberapa argumen dan penelitian serta pengalaman di beberapa negara lain untuk memperkuat pernyataannya.
 
“Hukuman mati tidak lebih membuat jera dibandingkan dengan hukuman berat lainnya seperti ancaman penjara seumur hidup atau 20 tahun,” katanya. Sebaliknya, hukuman mati secara jelas mengancam dan bertentangan dengan hak hidup seseorang yang merupakan hak asasi yang dijamin dalam konstitusi. 
 
Hadir dalam kuliah umum tersebut sejumlah guru besar hukum , seperti Tim Lindsey, dan para pengacara senior seperti Jim Nolan. Tampak pula para mahasiswa pasca-sarjana, termasuk sejumlah mahasiswa asal Indonesia di Australia.
 
Todung mengatakan pengalaman di Indonesia menunjukkan, meskipun hukuman mati semakin sering dijatuhkan dan eksekusi dilaksanakan, angka kejahatan tak serta-merta menurun. Hal yang sama diungkapkan melalui penelitian Dave McRae, seorang Indonesianis di Asia Centre, Universitas Melbourne. McRae menghitung, pengadilan di Indonesia justru semakin banyak menerapkan hukuman mati di era demokratic pasca-transisi reformasi 1998. 
 
Dalam kuliahnya, Todung menceritakan berbagai sisi tragis penerapan hukuman mati seperti dalam kasus yang ia tangani, yakni terhadap dua warga Australia yang dituduh menjadi anggota jaringan penyelundup narkotik “Bali Nine”, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan. “Saya bukan hanya melawan penyalahgunaan narkotik, saya bahkan anti-rokok,” katanya. “Perlu hampir sebulan sebelum saya akhirnya setuju mengambil kasus ini. Saya membatasi hanya untuk mempertanyakan konstitusionalitas hukuman mati yang diterapkan jaksa maupun hakim.”
 
Todung kemudian memaparkan berbagai kontradiksi legal terkait hukuman ini. Juga pertentangannya dengan prinsip dasar hak asasi yang secara tegas dituliskan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
 
Pada akhir paparan, pengacara senior dan pengajar hukum di Universitas Indonesia ini menyimpulkan ada empat alasan mengapa hukuman mati bukanlah jawaban tepat bagi pemberantasan kejatahan, termasuk narkotik. Yang pertama adalah tidak adanya bukti bahwa eksekusi mati memberikan efek jera bagi mereka yang berbuat jahat atau hendak berbuat jahat. “Ketika Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa hukuman mati diperlukan karena Indonesia menghadapi darurat kejahatan narkotik, tak ada data yang disodorkan untuk medukungnya.”
 
Kedua: ada risiko vonis mati dijatuhkan bukan pada penjahat sebenarnya alias keliru sasaran. Bila itu terjadi dan eksekusi telah berlangsung, maka tak ada lagi yang bisa dilakukan untuk mengoreksinya. Kasus-kasus vonis keliru ini acap kali terjadi dan telah menimpa orang-orang yang diyakini tak bersalah. Di Amerika, misalnya, sejumlah lembaga anti-hukuman mati mengatakan jumlah eksekusi yang tak tepat itu mencapai ratusan, bahkan mungkin ribuan kasus.
 
Alasan ketiga adalah parahnya korupsi di antara para penegak hukum, baik selama proses di kepolisian, penuntutan di kejaksaan, sampai ke hakim. Sulit untuk bisa menerima bahwa seseorang harus diambil nyawanya sebagai buah dari dari proses hukum dalam sistem yang korup.

Dan faktor keempat: konstitusi kita dengan jelas memberi ruang bagi pengampunan melalui grasi oleh Presiden. “Sayang sekali, dalam kasus Myuran dan Andrew, tak ada penyelidikan terhadap permohonan grasi mereka. Tak ada alasan yang diberikan atas keputusan menolak permohonan itu,” kata Todung. “Ini jelas tak bisa diterima dan merupakan penghinaan atas hak hidup dan rasa keadilan.” 

Y. TOMI ARYANTO (Melbourne)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hukuman Mati Tak Efektif Tekan Peredaran Narkoba, Ahli Hukum UGM: Hanya Jerat Pengedar Kecil

22 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Hukuman Mati Tak Efektif Tekan Peredaran Narkoba, Ahli Hukum UGM: Hanya Jerat Pengedar Kecil

Tren penambahan kasus yang dituntut dan/atau divonis hukuman mati pada 2023 masih didominasi oleh tindak pidana narkotika (89 persen).


Rasio Jumlah Petugas Lapas dan Narapidana Tidak Ideal untuk Pengawasan dan Pembinaan

25 hari lalu

Peluncuran laporan KontraS soal situasi hukuman mati di Indonesia yang digelar di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis, 10 Oktober 2024. Acara turut dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham. TEMPO/Ervana.
Rasio Jumlah Petugas Lapas dan Narapidana Tidak Ideal untuk Pengawasan dan Pembinaan

Jumlah narapidana di lapas yang over kapasitas berdampak pada tekanan psikologis. Penjara menjadi tempat bagi mereka yang menanti hukuman mati.


Anak Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati Dinilai Langgar Undang-Undang

25 hari lalu

Terdakwa IS (16 tahun), otak pembunuhan dan pemerkosaan Siswi SMP di Palembang yaitu AA (13 tahun), saat dilakukan pembacaan vonis di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Kelas I Kota Palembang. Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Anak Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati Dinilai Langgar Undang-Undang

UU Perlindungan Anak mengatur anak berhak untuk tidak dijatuhkan hukuman mati atau pidana seumur hidup.


Akui Hukuman Mati Melanggar HAM, Kejaksaan Agung: Dalam Keadilan Harus Memilih

25 hari lalu

Koordinator Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, I Made Sudarmawan, dalam acara peluncuran laporan KontraS soal situasi hukuman mati di Indonesia yang digelar di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Ervana.
Akui Hukuman Mati Melanggar HAM, Kejaksaan Agung: Dalam Keadilan Harus Memilih

Kejaksaan Agung mengatakan bahwa pelaksanaan hukuman mati merupakan bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat luas.


Fenomena Deret Tunggu Hukuman Mati, KontraS: Bentuk Kekerasan Psikologis

26 hari lalu

Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, dalam acara peluncuran laporan KontraS soal situasi hukuman mati di Indonesia yang digelar di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Ervana.
Fenomena Deret Tunggu Hukuman Mati, KontraS: Bentuk Kekerasan Psikologis

KontraS menyoroti fenomena deret tunggu hukuman mati yang muncul pada periode kedua pemerintahan Presiden Jokowi.


Pengadilan Malaysia Ubah Hukuman Mati Pembunuh Altantuya Shaariibuu Jadi 40 Tahun Penjara

26 hari lalu

PM Malaysia, Mahathir Mohamad (kiri), Altantuya Shaariibuu (tengah), dan bekas PM Najib Razak (kanan). Bulletinmedia.blogspot
Pengadilan Malaysia Ubah Hukuman Mati Pembunuh Altantuya Shaariibuu Jadi 40 Tahun Penjara

Ayah mendiang Altantuya Shaariibuu mendukung upaya terpidana yang juga mantan polisi Malaysia Azilah Hadri untuk mengurangi hukuman matinya.


PBHI: Ada 518 Vonis Hukuman Mati di Era Jokowi, Setengahnya Dijatuhkan terhadap Kasus Narkotika

26 hari lalu

Ilustrasi eksekusi mati dengan suntik. filcatholic.org
PBHI: Ada 518 Vonis Hukuman Mati di Era Jokowi, Setengahnya Dijatuhkan terhadap Kasus Narkotika

Sebanyak 260 vonis hukuman mati yang dijatuhkan selama dua periode kepemimpinan Jokowi merupakan kasus tindak pidana narkotika.


Imparsial Catat Ada 518 Vonis Hukuman Mati Selama Era Jokowi, 33 di Antaranya pada 2024

26 hari lalu

Ilustrasi hukuman mati. iconfider.com
Imparsial Catat Ada 518 Vonis Hukuman Mati Selama Era Jokowi, 33 di Antaranya pada 2024

Imparsial mengungkapkan ada 297 vonis hukuman mati yang dijatuhkan selama era Jokowi, 33 di antaranya dijatuhkan sepanjang paruh pertama 2024.


Remaja 16 Tahun Otak Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati

28 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Remaja 16 Tahun Otak Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa pembunuhan dan pemerkosaan terhadap AA hingga kini tidak menyampaikan permintaan maaf.


Miliki Kokain Cair Ribuan Gram, Dua WNA Portugal Dituntut Hukuman Mati

31 hari lalu

Dua WN Portugal dituntut pidana mati di PN Tangerang atas kepemilikan kokain cair yang mencapai dua ribu gram lebih. Istimewa
Miliki Kokain Cair Ribuan Gram, Dua WNA Portugal Dituntut Hukuman Mati

Jaksa menuntut hukuman mati dua WNA Portugal atas kepemilikan narkotika jenis kokain cair.