Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Imigrasi Malang Deportasi 34 Warga Asing yang Salahi Izin

image-gnews
Sejumlah Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok dan Taiwan dinaikan dalam sebuah bus usai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta, 21 Juli 2014. 56 orang WNA tersebut akan dilimpahkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk dideportasi. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Sejumlah Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok dan Taiwan dinaikan dalam sebuah bus usai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta, 21 Juli 2014. 56 orang WNA tersebut akan dilimpahkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk dideportasi. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.CO, Malang - Sebanyak 34 warga negara asing (WNA) dideportasi ke negaranya masing-masing oleh Kantor Imigrasi Kelas I Malang sepanjang Januari hingga Agustus tahun ini. Mayoritas WNA yang dideportasi berkebangsaan Cina dan Taiwan.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Baskoro Dwi Prabowo mengatakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi  berdasarkan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Mayoritas WNA itu dideportasi karena menyalahgunakan visa kunjungan maupun tidak menuruti tindakan administratif keimigrasian berupa kewajiban membayar biaya beban akibat masa berlaku izin tinggal yang dipegang sudah habis.

Sebenarnya, kata dia, masih ada 76 WNA yang overstay tapi mereka tidak dideportasi karena mampu membayar biaya beban sesuai ketentuan. Meski demikian gerak-gerik mereka diawasi intensif oleh aparat imigrasi. Mayoritas pelanggar izin tinggal ini berasal dari Cina.

“Kami yakin masih banyak WNA yang menyalahgunakan izin tinggal dan masih berkeliaran di wilayah kerja kami, terutama di Malang. Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Kependudukan, dan Kepolisian untuk meminimalisir hal tersebut,” kata Baskoro, Sabtu, 22 Agustus 2015.

Jumat pagi kemarin, Kantor Imigrasi Malang menangkap empat warga Cina dan dua warga Taiwan. Mereka tiba di Malang melalui Bandar Udara Internasional Juanda, Surabaya, pada 28 dan 29 Juli 2015 dan langsung  menginap di salah satu hotel.

Kepala Subseksi Pengawasan Imigrasi Guntur Sahat Hamonangan mengatakan penangkapan enam WNA tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat pada Kamis, 20 Agustus 2015. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Diperoleh informasi bahwa para WNA itu bekerja di CV Eka Putra di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam pemeriksaan diketahui mereka mempunyai visa kunjungan, tapi menetap dan bekerja di Malang layaknya menggunakan visa tinggal terbatas. Padahal, izin tinggal mereka harus disesuaikan dengan visa yang mereka dapat.

“Mereka kami tangkap saat memasang mesin pembakaran bahan mebel. Ternyata mereka sudah sebulan bekerja di perusahaan tersebut. Padahal, visa kunjungan tak boleh dipakai untuk bekerja, kecuali mereka mempunyai visa tinggal terbatas. Mereka ngakunya tidak tahu prosedur perizinan keimigrasian,” kata Sahat.

Empat warga Cina yang ditangkap yaitu Song Changqing, 43 tahun, Wang Jianping (42), Wei Jiazhong (41), dan Guo Yunfu (48). Adapun dua WNA Taiwan yang ditangkap bernama Kuo Fu-Yuan (48), dan Chien Hsin-Hsi (58).

Baskoro menambahkan untuk sementara enam WNA tersebut ditahan di Rumah Detensi Imigrasi. Mereka diduga menjadi tenaga ahli untuk pemasangan mesin di CV Eka Putra. Aparat Imigrasi akan mengintensifkan pendeteksian bukti-bukti sebelum menerapkan tindakan administratif keimigrasian terhadap para deteni.

Aparat punya waktu 30 hari untuk pendeteksian. Bila dalam 30 hari tidak menemukan bukti-bukti yang dibutuhkan, maka enam WNA itu dideportasi. Sebaliknya, bila mereka terbukti sengaja melanggar ketentuan izin tinggal, maka dijerat Pasal 122 ayat a Undang-Undang Keimigrasian yang sanksinya berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.

ABDI PURMONO

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mengenal Apa Itu Deportasi dan Tips Menghindarinya

8 hari lalu

Apa itu deportasi? Deportasi merujuk pada tindakan paksa mengeluarkan WNA dari wilayah negara. Berikut penjelasan lengkapnya. Foto: Canva
Mengenal Apa Itu Deportasi dan Tips Menghindarinya

Apa itu deportasi? Deportasi merujuk pada tindakan paksa mengeluarkan WNA dari wilayah negara. Berikut penjelasan lengkapnya.


78 Autogate di Bandara Soekarno-Hatta Diresmikan, Kini Layanan Pemeriksaan Imigrasi Hanya 15-25 Detik

3 Januari 2024

Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim (kiri) membantu calon penumpang pesawat untuk menggunakan pintu otomatis (autogate) pemeriksaan imigrasi di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu, 3 Januari 2024. Direktorat Jenderal Imigrasi Bandara Soekarno Hatta meresmikan 68 autogate baru di Terminal 3, dan 10 autogate baru di Terminal 2 untuk mempermudah dan memperketat layanan pemeriksaan imigrasi bagi penumpang. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddi
78 Autogate di Bandara Soekarno-Hatta Diresmikan, Kini Layanan Pemeriksaan Imigrasi Hanya 15-25 Detik

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM meresmikan 78 autogate baru di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.


Ditjen Imigrasi Luncurkan Visa Pendidikan untuk Mahasiswa Asing, Apa Itu?

13 Oktober 2023

Ilustrasi mahasiswa. Freepik.com
Ditjen Imigrasi Luncurkan Visa Pendidikan untuk Mahasiswa Asing, Apa Itu?

Direktorat Jenderal Imigrasi meluncurkan visa pendidikan untuk memberikan kemudahan warga negara asing yang ingin menempuh pendidikan di Indonesia.


153 WNA Cina Dideportasi dari Batam karena Jadi Pelaku Love Scamming

21 September 2023

Pelaku tindak pidana love scamming di Komplek Cammo Industrial Park Simpang Kara, Kepulauan Riau, Selasa, 29 Agustus 2023. Dokumentasi Polri
153 WNA Cina Dideportasi dari Batam karena Jadi Pelaku Love Scamming

Pemulangan WNA Cina pelaku love scamming itu dilakukan menggunakan pesawat khusus yang berangkat dari Bandara Internasional Hang Nadim, Batam.


Bagaimana Aturan dan Mekanisme Kebijakan Golden Visa Indonesia?

7 September 2023

Ilustrasi berlibur/paspor/travelling. Shutterstock.com
Bagaimana Aturan dan Mekanisme Kebijakan Golden Visa Indonesia?

Para investor asing baik perseorangan maupun korporasi yang berminat mengajukan golden visa, harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.


Seluk-beluk Golden Visa Indonesia

6 September 2023

Papan jadwal kedatangan pesawat di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Ahad, 2 Januari 2022. Jumlah penumpang dari luar negeri melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta selama 2021 turun dibanding tahun 2020 yang sebanyak 1.365.916 orang. ANTARA/Fauzan
Seluk-beluk Golden Visa Indonesia

Golden visa merupakan jenis visa sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 sampai dengan 10 tahun demi mendukung perekonomian.


WNA Penganiaya Warga Aceh Dipulangkan ke Australia

11 Juni 2023

Ilustrasi penganiayaan
WNA Penganiaya Warga Aceh Dipulangkan ke Australia

WNA Australia yang menganiaya warga Aceh telah dipulangkan ke negara asalnya.


Bareskrim Kawal Deportasi 52 WN Cina Sindikat Penipuan Online Internasional

26 Mei 2023

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri membongkar sindikat penipuan online yang dilakukan 55 WNA diduga berasal dari Cina yang beroperasi di Indonesia, gedung Bareskrim, Mabes Polri, Rabu, 5 April 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Bareskrim Kawal Deportasi 52 WN Cina Sindikat Penipuan Online Internasional

Salah satu bentuk pengwalan Bareskrim adalah memastikan paspor WNA telah dicap stempel deportasi oleh Imigrasi dan sampai masuk pesawat sesuai tujuan.


Imigrasi Tangerang Tangkap Empat WN Kenya, Bakal Dideportasi dan Blacklist karena Berbuat Onar

20 Februari 2023

Kakanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto  bersama Kepala Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Rakha Sukma Purnama, Kadiv Imigrasi Kanwil  Kemenkumham Banten Ujo Sujoto dan Kasi Inteldakim Kanim Tangerang  B.Oni Armadya  menunjukan paspor empat WNI Kenya yang melanggar  keimigrasian, Senin, 20 Februari  2023. FOTO: AYU CIPTA I TEMPO
Imigrasi Tangerang Tangkap Empat WN Kenya, Bakal Dideportasi dan Blacklist karena Berbuat Onar

Soal rencana deportasi 4 WN Kenya itu, Kantor Imigrasi Tangerang juga telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Kenya di Jakarta.


Begini Cara Membuat Paspor Sehari Jadi di Kantor Imigrasi

11 Februari 2023

Ilustrasi paspor. shutterstock.com
Begini Cara Membuat Paspor Sehari Jadi di Kantor Imigrasi

Direktorat Jenderal Imigrasi kini meluncurkan layanan pembuatan paspor sehari langsung jadi. Begini cara membuatnya.