TEMPO.CO, Malang - Sebanyak 34 warga negara asing (WNA) dideportasi ke negaranya masing-masing oleh Kantor Imigrasi Kelas I Malang sepanjang Januari hingga Agustus tahun ini. Mayoritas WNA yang dideportasi berkebangsaan Cina dan Taiwan.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Baskoro Dwi Prabowo mengatakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi berdasarkan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Mayoritas WNA itu dideportasi karena menyalahgunakan visa kunjungan maupun tidak menuruti tindakan administratif keimigrasian berupa kewajiban membayar biaya beban akibat masa berlaku izin tinggal yang dipegang sudah habis.
Sebenarnya, kata dia, masih ada 76 WNA yang overstay tapi mereka tidak dideportasi karena mampu membayar biaya beban sesuai ketentuan. Meski demikian gerak-gerik mereka diawasi intensif oleh aparat imigrasi. Mayoritas pelanggar izin tinggal ini berasal dari Cina.
“Kami yakin masih banyak WNA yang menyalahgunakan izin tinggal dan masih berkeliaran di wilayah kerja kami, terutama di Malang. Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Kependudukan, dan Kepolisian untuk meminimalisir hal tersebut,” kata Baskoro, Sabtu, 22 Agustus 2015.
Jumat pagi kemarin, Kantor Imigrasi Malang menangkap empat warga Cina dan dua warga Taiwan. Mereka tiba di Malang melalui Bandar Udara Internasional Juanda, Surabaya, pada 28 dan 29 Juli 2015 dan langsung menginap di salah satu hotel.
Kepala Subseksi Pengawasan Imigrasi Guntur Sahat Hamonangan mengatakan penangkapan enam WNA tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat pada Kamis, 20 Agustus 2015. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Diperoleh informasi bahwa para WNA itu bekerja di CV Eka Putra di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Dalam pemeriksaan diketahui mereka mempunyai visa kunjungan, tapi menetap dan bekerja di Malang layaknya menggunakan visa tinggal terbatas. Padahal, izin tinggal mereka harus disesuaikan dengan visa yang mereka dapat.
“Mereka kami tangkap saat memasang mesin pembakaran bahan mebel. Ternyata mereka sudah sebulan bekerja di perusahaan tersebut. Padahal, visa kunjungan tak boleh dipakai untuk bekerja, kecuali mereka mempunyai visa tinggal terbatas. Mereka ngakunya tidak tahu prosedur perizinan keimigrasian,” kata Sahat.
Empat warga Cina yang ditangkap yaitu Song Changqing, 43 tahun, Wang Jianping (42), Wei Jiazhong (41), dan Guo Yunfu (48). Adapun dua WNA Taiwan yang ditangkap bernama Kuo Fu-Yuan (48), dan Chien Hsin-Hsi (58).
Baskoro menambahkan untuk sementara enam WNA tersebut ditahan di Rumah Detensi Imigrasi. Mereka diduga menjadi tenaga ahli untuk pemasangan mesin di CV Eka Putra. Aparat Imigrasi akan mengintensifkan pendeteksian bukti-bukti sebelum menerapkan tindakan administratif keimigrasian terhadap para deteni.
Aparat punya waktu 30 hari untuk pendeteksian. Bila dalam 30 hari tidak menemukan bukti-bukti yang dibutuhkan, maka enam WNA itu dideportasi. Sebaliknya, bila mereka terbukti sengaja melanggar ketentuan izin tinggal, maka dijerat Pasal 122 ayat a Undang-Undang Keimigrasian yang sanksinya berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.
ABDI PURMONO