TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak mengatakan akan mengusut surat dugaan penimbunan sapi. Victor menilai surat yang dikeluarkan Asosiasi Pengusaha Pemotongan Hewan Indonesia (APPHI) itu melanggar hukum.
"Pasti ada yang jadi tersangka dari situ. Bisa dari pengusahanya atau asosiasinya," ucapnya di Markas Besar Polri, Jumat, 21 Agustus 2015.
Surat tersebut mengajak para pedagang sapi untuk tidak memotong sapinya. Surat yang ditandatangani Ketua Umum APPHI Abud Hadiyanto itu juga memerintahkan rumah pemotongan hewan meniadakan kegiatan pemotongan sapi selama empat hari, yakni 8-11 Agustus 2015.
APPHI juga meminta keseriusan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian membuat kepastian kebijakan, khususnya dalam menentukan angka impor sapi setiap tahun.
Victor menuturkan pelaku penimbunan sapi dapat dikenai Pasal 53 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 107 juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Selain itu, pelaku akan dikenai pasal tindak pidana korupsi lantaran melakukan penimbunan sapi dan pembayaran pajak yang tidak sesuai.
Hingga saat ini, Bareskrim telah memeriksa 14 saksi. Mereka dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, PT Brahman Perkasa Sentosa (importir sapi), PT Tanjung Unggul Mandiri (importir sapi), dan asosiasi pedagang sapi.
Sebelumnya, Bareskrim telah menggeledah dua kantor importir sapi yang berada di Tangerang. Yakni PT Brahman Perkasa Sentosa di Jalan Kampung Kelor Nomor 33, Sepatan, Tangerang, dan PT Tanjung Unggul Mandiri, Desa Kandang Genteng Nomor 33, Teluk Naga, Tangerang. Pemilik dua perusahaan itu adalah berinisial BH, SH, dan PH.
INDRI MAULIDAR | DEWI SUCI