TEMPO.CO, Lumajang - Kepala Bidang Hukum dan Agraria Kesatuan Pemangku Hutan Probolinggo Gatot Kuswinaryono membantah tudingan yang menyebut Perhutani telah mengkriminalisasi Joyo P. Tarik, pria 65 tahun, warga Desa Pandansari, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo. Dia berkeras bahwa tindakan Joyo merambah hutan melanggar pidana.
"Yang mereka rambah adalah murni kawasan hutan petak 73 RPH Wonokerso, BKPH Sukapura, KPH Probolinggo," kata Gatot melalui pesan pendek, Rabu, 19 Agustus 2015.
Sebelumnya, Joyo telah ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin menteri dan atau menyuruh mengorganisasi atau menggerakkan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah. Karena itu, Joyo dianggap melanggar Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Penangkapan Joyo menuai kecaman Serikat Petani Lumajang (SPL). Sekretaris Jenderal SPL Supangkat menuding ada rekayasa dan kriminalisasi terhadap Joyo. "Kami temukan rekayasa dari Perum Perhutani KPH Probolinggo," kata Supangkat kepada wartawan di gedung DPRD Lumajang, Selasa siang, 18 Agustus 2015.
Ketika ditanya soal ini, Gatot berkukuh atas tindakannya melaporkan Joyo ke polisi. Dia malah menantang Sekretaris Jenderal Serikat Petani Lumajang untuk membuktikan lahan yang digarap Joyo bukan kawasan hutan. "Kalau SPL mengatakan itu bukan kawasan hutan, buktikan saja di pengadilan nanti," katanya.
DAVID PRIYASIDHARTA