TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Markas Besar Polri Brigadir Jenderal Agus Rianto mengatakan semua orang berhak mendapatkan pengawalan polisi, terutama bila ada acara yang diikuti banyak massa, seperti konvoi, karnaval, arak-arakan pengantin, hingga pengantaran jenazah. Penjelasan ini disampaikan setelah insiden Elanto hadang moge di Yogya.
"Termasuk konvoi moge (motor gede). Semua orang tanpa terkecuali bisa mendapatkan pengawalan," kata dia di kantornya, Senin, 17 Agustus 2015. (Baca: Farhat Abbas Caci Erlanto Wijoyono Soal Hadang Moge)
Sebelumnya, konvoi moge di Yogyakarta sempat menarik perhatian para netizen. Penyebabnya, salah satu pengendara sepeda, Elanto Wijoyono, menghadang rombongan moge supaya tak menerobos lampu merah. (Baca: Ini Profil Elanto Wijoyono yang Hadang Konvoi Moge)
Agus berujar pengawalan memang kerap melanggar lalu lintas, seperti menerobos lampu merah. Hal ini tergantung dari kondisi lalu lintas setempat. "Massa konvoi kan biasanya banyak. Sehingga kalau berhenti sesuai lampu merah bisa jadi semakin macet. Petugas pengawalan lebih tahu apa yang harus mereka lakukan," kata dia.
Soal protes netizen yang menganggap polisi beserta rombongan moge menduduki zebra cross, Agus mengimbau masyarakat tidak terpancing emosi. "Ya kan rombongan itu memang melewati zebra cross, terus dihadang. Jadi seakan-akan mereka menguasai zebra cross, kecuali kalau zebra cross-nya bisa diangkat," ujarnya berseloroh. (Baca: Elanto Tak Mau Ulangi Aksi Hadang Konvoi Motor Gede, Kenapa?)
Agus berpendapat kegiatan pengawalan memang kerap menimbulkan rasa ketidakadilan. Sebab, ada satu pihak yang diuntungkan, tetapi pihak lain merasa dirugikan. "Sama seperti kita kalau ada pejabat lewat. Kita merasa senang kalau ada di sisi yang disuruh jalan terus walaupun lampu merah. Tapi kalau kita berada di sisi yang berhenti ketika lampu hijau, kita merasa itu tidak adil," ujar Agus. "Keadilan itu bersifat subyektif dalam konteks ini."
Agus menerangkan masyarakat bisa mengajukan pengawalan bila diperlukan. Nantinya polisi akan menilai apakah kegiatan tersebut memang diperlukan pengawalan atau tidak. Biasanya jumlah massa menentukan perlu tidaknya adanya pengawalan kegiatan. "Tidak ada pungutan biaya. Silakan ajukan kalau perlu pengawalan. Kami tidak pilih kasih," ujar Agus.
DEWI SUCI RAHAYU