TEMPO.CO, Serang - Satu ekor landak jawa, dengan nama latin Hystrix Javanicus diamankan petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat, bidang konservasi sumber daya alam wilayah I Bogor, Seksi Konservasi Serang, Jumat lalu. Landak jawa yang merupakan salah satu hewan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya ini, merupakan hewan yang nyaris punah.
Landak jawa tersebut disita petugas dalam kondisi sehat, dari salah seorang warga yang beralamat di wilayah Gunung Sari, Kabupaten Serang. Landak jawa ini didapat warga dari dalam hutan di wilayah Serang. Petugas BKSDA, Uday Udaya, mengatakan, rencananya landak jawa tersebut oleh warga akan diperjualbelikan untuk penambah stamina dengan harga Rp 500 ribu namun petugas berhasil mengamankannya terlebih dahulu.
Landak Jawa yang mempunyai nama latin Hystrix Javanicus merupakan salah satu hewan langka yang dilindungi dan keberadaannya nyaris punah. Sementara itu bagi warga yang secara sengaja memperjualbelikannya akan dikenakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 dengan ancaman lima tahun penjara dan denda seratus juta rupiah. Menurut Uday Udaya, landak jawa itu akan dilepasliarkan di habitat asalnya.
DARMA WIJAYA